Mendagri Peringatkan Pendamping Desa Harus Warga Lokal
Tjahjo Kumolo |
Tjahjo menjelaskan, pendamping desa ini bertanggung jawab terhadap perangkat desa, khususnya bagaimana pemerintah desa bisa memahami tugas yang diemban. “Belum tentu ada desa mau dapat pendamping dari orang sembarang,” ujar Tjahjo seperti yang dilansir di situs resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri dalam hal ini akan memberikan pelatihan kepada mereka, perangkat desa, seperti manajemen perencanaan dan pertanggung jawaban dana desa.
“Menyangkut pertanggungjawaban kepada keuangan itu harus sudah paham, kan rata-rata sekarang sudah 600 juta tiap tahun naik belum lagi tambahan dari Kementerian lain itu sudah kami laksanakan bertahap,” ungkap Tjahjo.
Jadi para perangkat desa ini tak hanya melaksanakan tugas Bupati saja. Namun sekarang harus mampu mengatur keuangannya sendiri, meski ada pendamping desa.
Dengan menjadi, manager bagi desanya sendiri. Mereka bisa memanfaatkan segala bentuk kekayaan alam desa dan menggunakannya dengan baik. Seperti memanfaatkan air sungai dari desa itu untuk pembuatan jalan tanpa harus membeli.
“Manager itu harus tau semuanya bukan pelaksana Bupati. Manager pembangunan, manager pemerintahan, manager yang harus menggerakan mengorganisir masyarakat di desa,” tegas Tjahjo.
Disamping dari tanggung jawab kepala desa ini, pendamping desa juga harus dapat melakukan pendataan sejak dini mengenai anggaran desa dan Tjahjo pun memberikan nasehat jangan sampai nanti ada perangkat desa yang terjerat hukum setelah selesainya program dana desa ini.
Pendamping desa ini juga nantinya akan diberi tanggung jawab untuk menyusun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). (Fajar)