Miliki Narkoba, 5 Warga Diringkus Polisi, 2 Diantaranya IRT
Ilustrasi narkoba (Google |
Penggerebekan pada akhir pekan lalu itu dipimpin langsung Bripka Muh. Asri bersama 4 rekannya dari Satreskrim Polres Kolut.
Penggerebekan pertama berhasil mengamankan Samsuddin alias oddo (34) warga Desa Lahabaru, Andi Muh Nur alias Pello (30) penduduk Watunohu dan Habibi (34) beralamat di Desa Koreiha. Seorang ibu rumah tangga bernama Siska Rianti (18) dari Watunohu juga ditangkap. Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu set alat konsumsi sabu-sabu, uang tunai Rp 200 ribu, delapan sachet plastik bening kosong dan dua bungkus rokok sebagai tempat penyimpanan paket sabu, sisa Narkoba yang telah dikonsumsi.
Usai menangkap keempat orang tersebut, pihaknya kembali melakukan pengembangan. Erni binti Mading (38) warga Desa Beringin, Kecamatan Ngapa kemudian dibekuk bersama dua paket plastik berisi kristal sabu-sabu. Usai diringkus, kelima pengguna barang haram ini digelandang ke Mapolres Kolut dengan pengawalan anggota Polsek setempat bersama personil dari Satnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Darmawan Affandi yang dikonfirmasi belum mau memberi komentar lebih. Ia mengaku, saat ini pihaknya masih akan melakukan pendalaman perkara. Pihaknya juga belum menentukan apakan para tersangka itu berstatus pengguna atau pengedar. “Kita tunggu dulu kejelasan dan kepastian tersangkanya,” katanya,saat beberapa waktu lalu. (Kendarinews.com)