Soal 'Pemecatan', PAN-RB: PNS Daerah dan Pusat Tak Dibedakan
Pegawai Negeri Sipil |
Rasionalisasi ini nantinya tidak hanya dilakukan pada pemerintah pusat. Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, pemerintah daerah justru menjadi target utama karena telah menghabiskan 50 persen anggaran daerah untuk belanja pegawai.
Rencana ini pun dipastikan akan diterapkan sama rata antara pemerintah pusat dan daerah.
Soal mekanisme aturannya nanti, kini masih tengah dipersiapkan melalui Peraturan Menteri PAN-RB tentang percepatan pemetaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Aturannya sama, tidak ada yang berbeda. Sama antara pusat dan daerah," kata Herman seperti dilansir Okezone.com, Sabtu (28/05/2016) kemarin.
Rasionalisasi itu kata Herman, bisa dilakukan melalui pensiun dini atau mekanisme lainnya. Namun hal itu masih dalam kajian.
Rasionalisasi ini ditargetkan akan menyasar 1 juta PNS di seluruh daerah di Indonesia. Ditargetkan, rencana ini dapat menghemat anggaran untuk dapat digunakan pada pembangunan infrastruktur. (*)