Apakah STMIK AKBA Makassar Kampus Baik, Korban DO: Sangat Anti-Kritik
Di sekitaran Fly Over Kota Jalan A.P. Pettarani - Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Jum'at, (17/4). Dok: Mahasiswa STMIK AKBA. |
MAKASSAR—Mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen dan Informatika Komputer (STMIK) AKBA Makassar yang telah di Drop Out (DO) kembali mengelar aksi terkait dengan kekerasan akademik yang mereka alami maupun yang dialami oleh puluhan mahasiswa di berbagai kampus di Sulawesi Selatan.
Aksi kampanye kali itu mereka lakukan dalam bentuk pemasangan spanduk di beberapa lokasi pusat keramaian, diantaranya di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan hingga Urip Sumoharjo, Makassar.
Kata Misbahuddin, tak lain demi menyampaikan kepada publik mengenai maraknya kekerasan akademik di kampus yang ada di Sulawesi Selatan. Terkhusus di Makassar, selain 11 mahasiswa STMIK AKBA, sanksi DO juga dialami oleh 28 mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar.
“Agar masyarakat tau bahwa marak kasus DO di Sulsel, dan publik juga dapat mengawal masalah kekerasan akademik ini secara bersama,” kata Misbah sapan akrabnya, yang juga merupakan Presiden Mahasiswa yang di-DO oleh rektornya di STMIK AKBA Makassar.
Hal serupa juga disampaikan oleh Fatur, ia kembali menegaskan bahwa saat ini dirinya bersama rekan lainnya terus berusaha agar sanksi pemecatan terhadap mereka segera dicabut oleh pimpinan kampusnya.
Menurutnya, keputusan pemecatan yang dikeluarkan oleh pimpinan kampus STMIK AKBA yang secara sepihak tidak mendasar dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Tindakan Ketua STMIK AKBA sangat sepihak, kami hanya menggelar unjuk rasa secara damai dan itu tidak bisa dijadikan alasan pemecatan, dan juga tidak ada ketentuan kode etik mahasiswa yang kami langgar dan pihak kampus juga tidak pernah memberikan klarifikasi. Sangat anti kritik," ujar Fatur, Sabtu, (18/4).
Diketahui pada 13 April 2020, mahasiswa STMIK AKBA didampingi oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar secara resmi telah memasukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Langkah hukum ini ditempuh setelah mediasi, pengaduan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX, laporan di Ombusdman, maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel namun tidak membuahkan hasil.
Para korban juga sebelumnya telah menempuh berbagai usaha selama kurang lebih 4 bulan hingga akhirnya mengajukan gugatan administrasi ke PTUN.
Penulis: Ical
Editor: Parle
Editor: Parle
Tags:
Mahasiswa