Babak Baru, Korban DO STMIK AKBA Gugat Kampusnya di PTUN Makassar
Mahasiswa Korban DO di STMIK AKBA usai mengajukan gugatannya di PTUN Kota Makassar. (Pribadi). |
MAKASSAR—Mahasiswa korban pemecatan di Sekolah Tinggi Manajemen dan Informatika Komputer (STMIK) AKBA Makassar resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, pada Senin, 13 April 2020, atas surat keputusan Drop Out yang mereka terima.
Gugatan para mahasiswa tersebut dikuasakan kepada tim pembela hukum pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar yakni Haswandy Andy Mas, Fajar Akbar, Muh. Haedir, Ratna Kahali, Edy Kurniawan, A. Haerul Karim, Abdul Azis Dumpa, dan Ridwan.
Dari 11 mahasiswa yang menerima sanksi DO, 5 di antaranya sempat hadir di Pegadilan Tata Usaha Negara Makassar pada Senin lalu, yakni Misbahuddin, Naufal Hasdiq S, M. Hisbullah Latief, Syukran Abbas, dan Muh. Faturrahman.
“Kami sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN atas kebijakan dan keputusan Ketua STMIK AKBA dalam hal pemberian DO terhadap kami yang sama sekali tidak ada dasar hukum dikeluarkannya surat keputusan tersebut,” Kata Syukran Abbas.
Sementara Misbah menyampaikan bahwa alasan pemberian sanksi terhadap mereka adalah karena mereka telah melakukan unjuk rasa pada Desember 2019 lalu.
Misbah menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan sebab apa yang mereka lakukan adalah bagian dari kebebasan berpendapat.
Lanjut presiden BEM STMIK AKBA ini, sikap pimpinan kampusnya telah menempuh sikap yang tidak demokratis sebab telah membatasi hak-hak mahasiswa untuk menyampaikann pendapat di dalam lingkungan kampus.
"Sanksi DO di STMIK AKBA ini bukanlah yang pertama, sejak 2015 setidaknya tercatat puluhan kasus DO maupun skorsing telah menimpa mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Selatan," ujarnya. (*)
Tags: