Ad Under Header

"Coret Dinding Bukan Kriminal" Polresta Malang Didesak Bebaskan 3 Aktivis

Tiga aktvis aksi kamisan Malang yang dipaksa bersalah (dikriminalisasi), sementara ada polisi dengan sikap fasisnya yang lebih sering tak patuh hukum
Penahanan tiga aktivis aksi kamisan Malang dengan barang bukti berupa; helm, motor, cat semprot, dan sketsa yang bertuliskan “Tegalrejo Melawan”, (sumber: Humas Polresta Malang)_ [int].

MALANG—
Polresta Malang didesak agar membebaskan tiga aktivis aksi kamisan Malang yang berinisial AFF, MAA, dan SRA yang ditangkap pada 19 dan 20 April 2020 lalu.

Hal itu terlihat oleh ribuan orang berupa tandatangan dukungan melalui laman petisi online telah mencapai 3.712, pada Selasa, 28 April 2020.

Tiga aktivis yang berinisial tersebut ditangkap di kediaman mereka karena tuduhan terlibat dalam kelompok anarko.

Petisi yang bermula lima hari lalu oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Malang itu sebagai bentuk responnya atas penangkapan ketiga aktivis di kediamannya, yang dinilai cacat prosedur dan penuh kejanggalan.

Menurut keterangan Sekjend PPMI Malang, banyak kejanggalan pada prosedur dan proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap AFF, MAA, dan SRA dalam penangkapan dan penyidikan kasus.

Lanjut dia, sikap kepolisian yang dipandang tidak profesional lantaran baru memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah melakukan penahanan selama 7 hari seusai mendapat tekanan publik.

“Salinan BAP akhirnya diterima kuasa hukum hari minggu kemarin. Polisi harusnya melakukan tugasnya sesuai dengan aturan hukum bukan justru melanggar hak AFF, MAA, dan SRA, sebagai warga negara Indonesia," ujar Mohammad Khalid.

Khalid juga kembali mempersoalkan terkait penetapan tersangka terhadap ketiga aktivis kamisan Malang yang ditetapkan pada konferensi pers 22 April dinilai gegabah. Pasalnya, tudingan polisi tidak disertai bukti kuat dan tidak mendasar.

“Barang bukti yang ditunjukkan mengada-ngada, dan semena-mena ketika menaikan status menjadi tersangka karena pasal yang menjerat adalah asas materil," tegas Khalid.

Menjelaskan motif lain mengenai penangkapan ketiga aktivis yang ditangkap Polresta Malang Kota. Mohammad Khalid menyebut bahwa ketiganya adalah pejuang keadilan yang giat terlibat dalam pengadvokasian rakyat.

"ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap ketiga aktivis yang vokal memperjuangkan keadilan bagi rakyat,” tutup Mohammad Khalid.

Hal senada juga dituliskan oleh Muhammad Ali Mahrus dalam cuitannya pada kolom petisi. Ia menyebut aksi ketiga aktivis kamisan malang tersebut bukanlah sebuah tindak kriminal, melainkan sebuah bentuk kritik atas maraknya pembangunan yang menyengsarakan rakyat kecil.

"Mencoret dinding dengan berisi kritik bukan kriminal. Yang kriminal adalah yang melubangi hutan dan gunung atas nama pembangunan," tulisnya.

Selengkapnya dalam petisi (http://chng.it/VZGyn8LD) PPMI Malang menjelaskan lebih lanjut mengenai lima kejanggalan prosedur dan proses hukum penangkapan AFF, MAA, dan SRA.

Catatan Fakta oleh PPMI Malang

Pertama, aparat tidak menunjukkan surat penangkapan saat mendatangi rumah mereka. Bahkan polisi tanpa seragam itu sempat melakukan penggeledahan. Keluarga MAA, dan SRA sempat meminta surat penangkapan, tapi polisi tersebut menolaknya.

Kedua, pihak kepolisian tidak menerangkan secara jelas, alasan mereka dibawa ke Polresta Malang. Pada saat penangkapan, pihak kepolisian mengatakan mereka ditahan untuk dimintai keterangan. Setelah ditelusuri pihak LBH Surabaya, status ketiganya malah jadi tersangka.

Ketiga, tuduhan dan barang bukti yang ditunjukkan ini sangat mengada-ngada. Polisi menyebut helm, motor, cat semprot, dan sketsa yang bertuliskan “Tegalrejo Melawan” sebagai barang bukti.

Keempat, polisi kerap menuding bahwa AFF, MAA, dan SRA ada kaitannya dengan kelompok Anarko, walau tanpa bukti. "Tudingan polisi jelas tidak berdasar dan tampak seperti hanya melakukan penggiringan opini yang justru berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," tegas Sekjend PPMI Malang.

Kelima, sejak penetapan mereka sebagai tersangka, tim kuasa hukum belum juga mendapat salinan BAP dari pihak kepolisian. Padahal, kuasa hukum sudah meminta sejak Senin, 20 April 2020.

PPMI Malang menegaskan, proses hukum yang tidak mencerminkan profesionalisme seperti ini tidak bisa dibiarkan.

Hingga hari ini, AFF, MAA, dan SRA masih ditahan di Polres Malang Kota. Mereka kini didampingi LBH Surabaya selaku tim kuasa hukum.

Penulis : Firman

Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.