Lahan Perumahan Cilellang Mas Bone Bermasalah, Pemerintah Diperiksa Polisi
Gerbang perumahan Cilellang, Bone. Sumber:Suara lidik. |
BONE—Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Bone akhirnya memanggil pihak pemerintah untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pada pembangunan perumahan Cilellang Mas, Pada hari Senin 13 April 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muh Pahrun mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi pihak pertanian dalam pembangunan perumahan yang berlokasi di Jalan Sungai Pareman, Kabupaten Bone, Sulsel.
"Sudah dimintai [klarifikasi] dari pihak pertanian," kata Pahrun.
Sementara terkait klarifikasi itu, mantan Kanit Tipikor itu mengaku belum mengetahui secara detail mengenai hasilnya.
"Belum ada laporan dari anggota [hasilnya], yang pasti telah dimintai klarifikasi," tambahnya.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum dan Gerakan Pemuda Tani (Gempita) akan mengawal laporan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang diduga dilakukan oleh pihak PT. Mandiri Pratama Putra.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Salahuddin SH. Menurutnya, terkait dugaan laporan tidak pidana tersebut, pihak pelapor dari Gempita yang dikuasakan kepada Salahuddin bersama timnya sudah memberikan klarifikasi sekaligus melampirkan bukti-bukti pendukung.
“Sehingga demikian, saat ini kami masih tunggu tindakan selanjutnya dari Polres Bone. Tapi prinsipnya setelah dilaporkan dan menyampaikan beberapa alasan serta bukti, kita berharap polisi segera melakukan langkah penegakkan hukum,” ucap Direktur ASH Law Firm Makassar itu.
Sebelumnya, Gempita Kabupaten Bone memberi kuasa ASH Law Firm Makassar, untuk melaporkan dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang dilakukan oleh pengembang.
Perkara yang dilaporkan, terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian. Dimana pihak pengembang atau developer diduga tidak melakukan pergantian lahan sesuai Undang-undang 41 tahun 2009 pasal 46 dan pasal 34 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu, pihak PT. Mandiri Pratama Putra juga diduga melanggar pasal 35 Perda No 4 bahwa rencana alih fungsi lahan tersebut harus masuk dalam RPJM dan RPJP pemerintah Kabupaten Bone. (*)
Tags: