Pemuda Sinjai Ini Mengaku Diserang Pake Badik karena Beli Porang, Ini Kata Polisi
Sam Anugrah saat di Air Terjun Laliako Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulsel. Dok: pribadi. |
SULSEL—Sam Anugrah yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP) Muhammadiyah Sinjai itu mendapat tindakan yang dia anggapnya tak berprikemanusiaan oleh tetangga desanya sendiri.
Pada hari Jum'at, 17 April 2020, pemuda asal Desa Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai ini, saat hendak membeli Porang, Sam Anugrah mengaku diserang disertai pengancaman oleh seseorang yang diduga bernama Antong (40) menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis badik [Sajam lokal Sulawesi] tepatnya di Dusun Safaere, Desa Puncak.
Antong yang juga merupakan pembeli Porang itu beralamat di Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan.
Hal tersebut berdasarkan atas dokumen pengaduan oleh Sam Anugrah di Polsek Sinjai Selatan. Dia mengaku bahwa dirinya merasa terancam.
"Saat itu, saya hanya membeli Porang untuk cari hidup tapi tiba-tiba saya diserang dan di tangannya ada Sajam jadi saya mencoba menghindar dengan cara lompat keluar dari mobil lalu minta tolong ke warga sekitar," ujarnya.
Selain itu, kata pemuda yang akrab disapa Sam ini, Antong juga mengatakan bahwa "Kamu kira saya tidak bisa pukul kamu," ujar lelaki yang diduga pelaku itu dicontohkan oleh Sam Anugrah.
Sementara dia sendiri mengakui bahwa dirinya tak pernah ada masalah dengan orang tersebut.
Olehnya itu Sam merasa sangat keberatan dan resah, sehingga ia meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas guna menjaga Kamtibmas agar tak terulang.
"Saya tidak mau damai, pelaku harus diproses, harus dihukum," tegas kepada Awak Media.
Ditanggapi oleh Kanit Reskrim Polsek Sinjai Selatan, Bripka Suherman mengatakan laporan pengaduan tersebut masih proses lidik.
"Apakah mereka mau damai atau tidak itu terserah mereka yang jelas setiap laporan tetap kita proses, terbukti atau tidaknya itu berdasarkan alat bukti dari hasil penyelidikan," jelasnya.
Terpisah, Kapolsek Sinjai Selatan, Iptu Nawir, SH menjawab bahwa kasus tersebut sementara dalam penyelidikan dan introgasi terhadap saksi korban, maupun saksi-saksi lainnya. Senin, (20/4).
Setelah itu, kata dia, barulah diinterogasi yang terlapor apabila penyidik menilai perkara tersebut sudah cukup alat bukti.
"Itu baru dapat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi, setelah itu dilakukan gelar perkara bila perkara dilanjutkan ke proses sidik," kuncinya. (**)