Soal PKH, Camat Sinjai Barat Lempar ke Dinsos, Ketua SEMMI: Jangan Bercanda!
PKH, (sumber: Lampung Post) |
SULSEL—Soal polemik data Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sinjai khususnya di Kecamatan Sinjai Barat, Andi Paris selaku Camat Sinjai Barat angkat bicara dalam itu.
Menurutnya, ini perlu pertanyakan dulu di Dinas Sosial (Dinsos) supaya lebih jelas.
"Apa sebabnya tidak terima dan langkah apa selanjutnya," kata Paris kepada Suara Kita.
Lanjut, ucap dia, ini perlu dikoordinasikan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pendamping PKH, Kapala Desa, dan Kecamatan.
"Dalam hal ini terutama pendamping PKH untuk mencari jalan ke luarnya," ujarnya.
Ditanggapi oleh Kepala Dinas Sosial, Irfan menyebut sebenarnya kasus ini sudah masuk laporannya dua minggu lalu.
"Dan, sudah dikonfirmasi ke pendampingnya di Desa Turungan Baji, dan setelah kami telusuri memang betul ID PKH itu yang tertera benar, cuman dalam data kami di E–PKH yang tertera adalah milik dari mertua Suhardianto," terangnya, pada Sabtu, (25/4/2020).
Ditambahkan, karena dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hitungannya adalah rumah tangga, bukan keluarga.
Sementara itu, Kordinator PKH Kabupaten Sinjai, Ilham saat dikonfirmasi menguraikan sumber data yang ada, yakni DTKS sebagai acuan penerimaan bantuan sosial.
"Jadi dalam data DTKS itu tercatat dalam satu rumah tangga yakni Jumaria, Suhardianto, Fitriani, dan Fajril Hidayat," uraiannya.
Lebih lanjut, dia mencermati masalah yang ada di Desa Turungan Baji itu, kata dia, ada dua keluarga di dalamnya, yakni keluarga Suhardianto dan Jumaria.
Namun dalam proses perluasan program PKH tahun 2018 sesuai data yang diterimanya dari Kementerian Sosial, Jumaria terdaftar.
"Keluarga Jumaria yang terdaftar dalam calon peserta PKH sesuai dengan surat undangan dan BNBA [by name by adress] yang kami terima," ungkapnya.
Atas dasar tersebut, keluarga Jumaria yang dinyatakan valid untuk masuk sebagai peserta PKH dengan kategori memiliki anak SMA kelas 3.
"Akan tetapi tahun 2019 anak Jumaria telah lulus SMA maka dimutakhirkanlah datanya kembali, sehingga Jumaria menjadi non-eligible [tidak berhak] karena sudah tidak lagi memiliki komponen sebagai kategori penerima," bebernya.
Ilham menjelaskan bahwa salah satu syarat masuk peserta PKH adalah harus memiliki salah satu komponen kepesertaan, yakni pendidikan, kesehatan, dan kesehatan sosial.
"Awal mula masalah ini muncul karena dalam DTKS yang diserahkan ke tiap desa itu ada nomor peserta PKH, karena DTKS itu mempunyai nomor ID DTKS," tuturnya.
Intinya, menurut Ilham, tiap rumah tangga pasti menggunakan satu ID DTKS, makanya muncul juga dalam keluarga Suhardianto sebagai peserta.
Terpisah, Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai, Yusri menegaskan secara terbuka kepada Camat Sinjai Barat, Pendamping PKH, dan Kepala Dinas Sosial Sinjai agar jangan bercanda.
"Semuanya sama-sama tidak ada yang bertindak untuk berusaha mencari solusi untuk menangani soal PKH di Kabupaten Sinjai, terkhusus di Turungan Baji," pungkasnya
Yusri menuntut agar diberikan hak mereka yang memang berhak menerima bantuan sosial.
"Jngan salah gunakan jabatan, usahakanlah selalu mengedepankan transparansi dan jujur dalam manangani sesutu," tegas mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Muhammadiyah Sinjai ini.