Ad Under Header

Tarik Ulur Kasus Dugaan Korupsi Kabid Paud dan Dikmas Bone


Ilustrasi proses hukum dugaan korupsi/ Haluan Riau.



BONE—Berkas Kepala Bidang Paud dan Dikmas Kabupaten Bone, Erniati terancam akan dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Penyidik Polres Bone, Sulawesi Selatan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia mengatakan pengembalian itu akan dilakukan setelah gelar ekspose.

Jaksa menilai berkas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku itu belum memenuhi syarat formil dan materiil. Andi Kurnia menyebut, perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Bone tidak dilengkapi sesuai petunjuk.

"Setelah Jaksa meneliti dan mempelajari berkas perkara dalam waktu 14 hari, kami berkesimpulan bahwa belum ada korelasi dalam berkas yang menyebutkan keterlibatan tersangka Erniati," kata Andi Kurnia pada Selasa 7 April 2020.

Selain itu, dalam fakta persidangan ketiga tersangka tidak pernah menyebut adanya dana yang mengalir ke istri wakil Bupati Bone itu.
"Begitupun dalam fakta persidangan, dari beberapa saksi yang dihadirkan sampai saat ini belum ada yang menyebut ada dana yang mengalir ke Erniati," lanjutnya.

Lebih jauh menurutnya, kerugian negara yang ditimbulkan pelaku sebesar 4,8 Miliar itu telah dibagi oleh tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan itu dana sebesar 4,8 M itu diambil oleh ketiga pelaku, masing-masing, Sulastri 825 juta lebih, Ichsan juga 815 juta lebih, sementara 3 M lebih itu diambil oleh Masdar," bebernya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muh. Pahrun juga mengatakan pihaknya saat ini belum menemukan adanya aliran dana yang mengalir ke Kepala Bidang.

"Sampai saat ini kami juga belum menemukan adanya aliran dana ke sana [Erniati], kita tunggu saja perkembangannya dalam fakta persidangan," katanya.

Saat disinggung dasar penggeledahan Rujab Wakil Bupati Bone beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Bone mengatakan penggeledahan itu dilakukan oleh Polda Sulsel.

"Pelaksanaan penggeledahan itu dilakukan oleh pihak Polda, sementara penetapan tersangka atas dasar alat bukti," katanya.

Sebelumnya diketahui, berkas perkara Erniati belum di P-21 oleh JPU. Pasalnya, penyidik belum mampu memenuhi petunjuk jaksa, dimana dalam rekomendasi kejaksaan, diminta ada saksi yang menyebut dana yang mengalir ke Istri Wakil Bupati Bone itu.

Sekedar informasi, Erniati ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam perannya selaku PPTK pada Kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan Buku Siswa TK dengan metode pengadaan langsung.

Dia juga bertindak selaku Ketua Tim Managemen DAK NonFisik BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi data dapodik sampai dengan verifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD.

"Namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perpres tentang pengadaan barang dan jasa," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono beberapa waktu lalu.

Erniati dianggap tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam juknis Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018. (*)

Tags:
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.