13 Kali Lolos: Ancam Korban Pake Busur, Tiga Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap
Petugas Polres Gowa (berdiri semua), pelaku (duduk). Dok: AKP Tambunan. |
SULSEL—Tiga orang spesialis jambret yang merupakan warga Makassar diciduk petugas Polres Gowa usai melakukan aksinya di Kabupaten Gowa pada bulan April 2020 di BTN Samata Indah, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Aksi yang dilakukan ketiga pelaku disaat korban bersama rekan-rekannya sementara mengerjakan tugas dirumah kost kemudian 2 orang pelaku masuk kedalam TKP dan 1 diantaranya menunggu aksi rekannya.
Pelaku lalu menodongkan pisau dan busur kemudian memaksa mengambil barang-barang korban berupa 3 unit HP, 1 buah jam tangan dan dompet berisi surat-surat berharga, kemudian melarikan diri.
Setelah melakukan aksinya, petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang berinisial AS (25) dan AA (25) pada bulan Februari 2020.
Dua pelaku tersebut merupakan warga Makassar kemudian beraksi di wilayah kabupaten Gowa dan Makassar.
Dalam penangkapan tersebut, para pelaku melarikan diri dan melakukan perlawanan saat pengembangan serta penunjukan TKP lainnya, sehingga petugas melumpuhkan pelaku.
"Karena satu pelaku belum berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penyelidikan kemudian didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku lalu petugas Polres Gowa di-back up Resmob Polda Sulsel, melakukan penangkapan terhadap Pakistan (28) di Jalan Abu bakar Lambogo, Makassar pada rabu 29 April 2020 pukul 03.00 wita," terang Humas Polres Gowa, AKP Tambunan, Sabtu, (2/5).
Ke-3 terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kunci Kapolres Gowa AKBP Boy Samola. (*)