Ad Under Header

Dituduh Merusak Hutan, Seorang Petani Sayur di Sulsel Diancam 10 Tahun Penjara

Foto: seseorang yang sedang ditahan dalam jeruji besi, (ilustrasi/ Int).

SULSEL - Seorang petani bernama Anzar (45) ditahan oleh pihak kepolisian Polres Gowa, lantaran dianggap melakukan aktivitas di area kehutanan  milik negara tanpa izin, tepatnya di kawasan hutan Dusun Langkowa, Desa Tonasa, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurut keterangan polisi, Anzar bersama keluarganya pada Minggu, 2 Januari 2020 lalu telah membuka lahan perkebunan dalam kawasan hutan.

"Dengan cara memberi racun ke pohon sehingga pohon tersebut tumbang, kemudian terduga pelaku bersama keluarganya menanami lahan itu dengan tanaman holtikultura, berupa sayur Kol," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP. Jufri Natsir.

Dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup RI.

"Kami telah mendatangi tempat kejadian perkara untuk menentukan titik koordinat kawasan hutan yang menjadi objek perkara. Saat berada di TKP, terduga pelaku sementara bekerja membuka kebun bersama keluarganya," ujar Jufri Natsir.

Kemudian pada Kamis, 7 Mei 2020, Anzar yang beralamat di Kecamatan Tinggimoncong, Gowa, itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Telah disurati panggilan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, kemudian dilakukan penahanan," pungkas dia.

Penyidik menerapkan Pasal 92 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

"Tersangka sebelumnya pernah terjerat dalam kasus serupa di lokasi yang sama dan diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada tahun 2018 lalu," tambah Jufri.


Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.