Ditutup Paksa, Izin Usaha Toko New Agung Makassar Dicabut
Toko New Agung Makassar (int) |
SULSEL –Pemerintah Kota Makassar mencabut izin usaha toko tersebut lantaran menjual di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya beredar video, toko alat tulis kantor (ATK) paling besar di Makassar itu didatangi oleh Kepala Satpol PP, Iman Hud, Senin, 4 Mei 2020 kemarin.
“Mereka tidak hargai dan hormati aturan. Jadi kalau diberi sanksi administratif dengan mencabut izinnya, saya kira sudah tepat,” tukas Iman.
Hal itu berdasarkan keputusan Andi Bukti Djufrie selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bernomor 505/18/S.KEP/DPMPTSP/V/2020 terkait pencabutan izin usaha Toko The New Agung.
Dikeluarkannya keputusan itu atas dasar rekomendasi dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, AM Yassir, Selasa 5 Mei 2020.
“Kita cabut izin operasinya. Ini untuk kepentingan umum dan pelaksanaan aturan penanganan COVID-19 dan PSBB,” kata Andi Bukti.
Dia menyebutkan, toko Agung sudah tiga kali diberi teguran namun tetap nekat untuk beroperasi.
Sementara masa berlaku pencabutan izin usaha itu, kata Bukti, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (*/*)