Hanya Beberapa Jam Setelah Dilantik, KOPEL Kritisi Pj Walikota Makassar
Pelantikan Prof Yusran sebagai Pj Walikota Makassar, pada Rabu, 13 Mei 2020, tadi. (Sindo) |
SULSEL - Kordinator Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Makassar, Ahmad Tang kritisi terkait dilantiknya Prof Yusran sebagai Pj Walikota Makasssr, Rabu, 13 Mei 2020.
Diketahui, Prof Yusran merupakan salah satu guru besar di Universitas Hasanuddin (UNHAS). Selain itu, dia juga adalah orang kepercayaan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA).
Tak hanya resmi sebagai orang nomor satu di Kota Makassar Prof Yusran juga merupakan Kepala Bappeda Sulsel, sekaligus Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pejabat dilarang merangkap sebagai komisaris yang berasal dari lingkungan BUMN dan BUMD.
"PNS yang merangkap jabatan (komisaris) akan memberi dampak buruk terhadap tugas pelayanan publik bakal terabaikan, adanya konflik kepentingan, rawan intervensi, pendapatan ganda, kapasitas/kapabilitas, dan berpotensi KKN," kata Ahmad Tang.
Selain itu, setidaknya ada 2 pasal UU dan Peraturan Pemerintah (PP) yang melarang rangkap jabatan.
“Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain,” bunyi pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sedangkan pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menerangkan, "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan komisaris atau direksi pada perusahaan atau perusahaan swasta".
Ditambah lagi, pasal 8 PP. RI No. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan strukural.
“Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional," sesuai pasal 8 di atas.
Menurut Ahmad Tang, rangkap jabatan dapat memunculkan konflik kepentingan yang serius di kalangan pejabat negara.
Lanjut, ada beberapa hal yang menimbulkan konflik kepentingan yakni;
(1) situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/golongan, perangkapan jabatan di beberapa lembaga instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis ataupun tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lain.
(2) situasi dimana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.
(3) situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan. Di Indonesia budaya korupsi masih begitu sangat kuat dan belum pulihnya institusi-institusi demokrasi dan pengawasan.
Dikhawatirkan rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan, kata dia, walaupun tidak ada peraturan atau UU yang fokus membahas rangkap jabatan.
"Tapi ini sudah jadi kesadaran masing-masing termasuk instansi-instansi atau partai politik itu sendiri," terangnya.
Dia menambahkan bahwa siapapun itu tak akan efektif dan efisien membagi waktu, pemikiran, dan tenaganya dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Tidak akan fokus dalam menyelesaikan masalah," kunci Kordinator KOPEL Makassar. (**)