#Hardiknas2020: Jatuh Bangun di Jalanan, Mati Kutu di Hadapan Birokrasi
Tepat pada tanggal 2 Mei 2020, merupakan momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Tulisan berikut yang dilansir dari Asumsi.co sengaja disandingkan, demi membaca ulang perjuangan mahasiswa di jalanan, dan bagaimana pembungkaman birokrasi kampus terhadap mahasiswa. Misalkan yang terjadi di IAIM Sinjai, STMIK AKBA, UKIP Makassar, dan Unkhair Ternate.
Momentum aksi Reformasi Dikorupsi di depan Gedung DPR RI. (sumber: JawaPos). |
MAHASISWA kerap dielu-elukan sebagai agen perubahan, pemrotes paling lantang saat negara mengeluarkan kebijakan yang timpang dan merugikan orang banyak. Namun, sayangnya, itu bisa bikin celaka. Meski gagah di jalan, mahasiswa bisa saja tak sanggup membela diri saat digencet oleh kampus.
Masih segar di ingatan bagaimana ribuan mahasiswa membanjiri jalanan depan gedung DPR RI, Senayan, dalam aksi #ReformasiDikorupsi, September 2019. Muda-mudi dari berbagai kampus di Jabodetabek dan kota-kota lain bergerak bersama menolak Rancangan Undang-undang (RUU) bermasalah. Setelahnya, tak sedikit di antara mereka yang ditangkap secara sewenang-wenang, sebagian lagi ditakut-takuti kampus dengan ancaman pemecatan (drop out).
Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Hariadi Kartodiharjo mengatakan perguruan tinggi semestinya tetap menjadi tempat yang menghargai kebebasan berpendapat dan berkumpul. Kampus, ujarnya, harus berani berbicara mengenai kebenaran kepada penguasa. Kampus harus melindungi keragaman opini dan menjadi tempat aman di mana semua hal dapat ditanyakan dan dijawab dengan bebas. Untuk itu, ia pun menggarisbawahi bahwa kebebasan berpendapat dan berkumpul di kampus merupakan bagian dari kebebasan sipil.
"Tetapi itu tidak berarti tanpa batasan. Jelas kita terikat dengan hukum untuk tidak menghasut dan mengutarakan kebencian. Sama halnya kita terikat dengan integritas akademik, menolak plagiarisme dan fabrikasi," kata Prof. Hariadi dalam Diskusi Publik bertajuk "Kebebasan Sipil di Era Infrastruktur dan Investasi" di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/02/20).
Hariadi menyebut kebebasan sipil merupakan bagian dari kepentingan nasional. Maka, pembatasan kebebasan berekspresi atas nama ketertiban umum dan keamanan nasional harusnya cuma diberlakukan saat ada risiko nyata kerusakan pada kepentingan yang sah.
“Ada risiko signifikan kerusakan yang akan terjadi, risikonya adalah bahaya serius, yaitu kekerasan atau tindakan melanggar hukum lainnya, ada hubungan sebab akibat yang erat antara risiko bahaya dan ekspresi, ekspresi dibuat dengan maksud menyebabkan kerusakan," ujarnya.
Hariadi pun berharap pemerintah bisa membuka ruang ekspresi baru untuk menjunjung hak kebebasan sipil. "Dengan mempertimbangkan sumbatan yang ada," katanya. "Seperti UU ITE, pelemahan KPK, black list, dan lainnya, itu penting," kata Hariadi.
Indeks Demokrasi Indonesia Kalah dari Malaysia
Kondisi kebebasan sipil di Indonesia terus menunjukkan tren menurun dari tahun ke tahun dan semakin buruk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu diketahui dari hasil penelitian The Economist Intelligence Unit (The EIU) yang berjudul "Democracy Index 2019: A Year of Democratic Setbacks and Popular Protest."
Sebagai catatan, pada 2019, Indonesia malah tertinggal jauh dari negara serumpun, Malaysia. Dari catatan EIU, indeks demokrasi Indonesia pada 2019 berada di angka 6.48, sedangkan Malaysia berada di angka 7.16. Padahal pada 2014 hingga 2016 Indonesia unggul ketimbang Malaysia.
Adapun nilai Indeks demokrasi Indonesia per tahun pada rentang 2014-2019 adalah 6.95 - 7.03 - 6.97 - 6.39 - 6.39 - 6.48, sementara indeks demokrasi Malaysia pada rentang 2014-2019 adalah 6.49 - 6.43 - 6.54 - 6.54 - 6.88 - 7.16.
Indeks Demokrasi Indonesia mulai turun sejak 2015, berbeda dengan Malaysia yang justru mengalami kenaikan. Mirisnya lagi, tak hanya kalah dari Malaysia, Indonesia juga kalah dari Timor Leste yang berada di peringkat ke-41.
Riset EIU menggunakan lima instrumen untuk penilaian yakni: Proses Pemilu dan Pluralisme; Fungsi Pemerintah; Partisipasi Politik; Budaya Politik; dan Kebebasan Sipil. Dalam Indeks Demokrasi 2019 itu, Indonesia mendapat nilai 7.92 untuk Proses Pemilu dan Pluralisme, 7.14 Fungsi Pemerintah, 6.11 Partisipasi Politik, 5.63 Budaya Politik, dan 5.59 Kebebasan Sipil.
Dari nilai itu, kebebasan sipil di Indonesia dalam Indeks Demokrasi 2019 adalah yang terendah di antara indikator lainnya. Catatan dari EIU ini membuat Indonesia berada di peringkat ke-64 secara global dari total 167 negara yang disurvei, dan posisi ke-11 di kawasan Asia dan Australia.
Meskipun nilai yang diraih Indonesia di tahun 2019 naik 0,9 poin dari tahun 2018, namun demokrasi di Indonesia masih termasuk flawed democracy alias masuk dalam kategori demokrasi cacat. Hal itu disebabkan munculnya isu penghapusan demokrasi langsung dalam proses pemilihan presiden.
Dalam laporannya berjudul "Democracy Index 2019: A Year of Democratic Setbacks and Popular Protest," EIU mengungkapkan bahwa negara dengan flawed democracy tetap menerapkan sistem pemilihan yang adil dan bebas. Selain itu, kebebasan media, kebebasan lainnya, dan hak-hak sipil pun masih dihormati.
Sayangnya, kelemahan yang signifikan ada pada aspek demokrasi lainnya termasuk dalam masalah pemerintahan, budaya politik yang kurang berkembang, dan partisipasi politik yang rendah. Seperti yang kita tau bahwa tahun lalu, isu yang santer jadi perbincangan publik adalah seputar penghapusan pemilihan presiden langsung, masa jabatan dan mekanisme pemilihan presiden, yang berkaitan dengan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945, dan pengembalian Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN.
“Demokrasi Indonesia mundur ke tahun sebelum 2004,” tulis EIU dalam risetnya.
Sanksi DO dan Kebebasan Mahasiswa yang Diberangus Kampus
Lalu, apa gunanya angka-angka dalam indeks laporan EIU tersebut? Ya hanya sekadar mengingatkan pemerintah bahwa kondisi demokrasi di tanah air memang sedang tak baik-baik saja. Apalagi kalau merujuk pada Aksi Reformasi Dikorupsi, September 2019 lalu, dan aksi-aksi mahasiswa dengan berbagai isu di daerah-daerah, serta imbas yang muncul setelahnya.
Lokataru Foundation dalam Laporan Riset Kebebasan Akademik Kampus 2019 dengan judul “Diberangus Di Kampus” mengungkapkan bahwa metode yang semakin marak digunakan kampus dalam membatasi kebebasan berpendapat dan berkumpul mahasiswanya adalah dengan ancaman serta penerbitan sanksi DO secara sewenang-wenang.
Tak hanya hari-hari ini saja, lima tahun terakhir, mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia telah menjadi korban kesewenang-wenangan SK DO kampus. Pada 2015, sejumlah mahasiswa Universitas Budi Panca (Unpab) diberhentikan setelah melakukan demo mengkritisi denda uang kuliah yang cukup tinggi serta dugaan korupsi beasiswa yang dilakukan Unpab.
Lalu, di tahun tersebut, ada pula empat mahasiswa Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (STMT) yang dikeluarkan dari kampus karena terlibat dalam aksi protes mengenai ketidaktransparanan pembangunan kampus serta pembatasan aktivitas organisasi mahasiswa.
Masuk ke tahun 2016, ada setidaknya 28 mahasiswa STMIK Mitra Karya Bekasi yang dikeluarkan akibat menolak perintah yayasan kampus untuk menjadi relawan politik pasangan calon Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik di Pemilihan Bupati Kabupaten Bekasi.
Sementara di tahun 2017, ada 15 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tangeran yang dikeluarkan secara sepihak leh kampus lantaran memprotes kebijakan rektorat yang menaikkan biaya kuliah. Sedangkan dua mahasiswa Universitas Negeri Semarang dikriminalisasi oleh pihak rektorat karena mengkritik kebijakan kampus dan Kemenristekdikti.
Lalu, awal tahun 2019 kemarin, seorang mahasiswa bernama Nuralamsyah dari Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, Sulawesi Selatan, diberhentikan secara tidak terhormat (DO) karena memprotes kebijakan kampus yang dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa.
Pada Desember 2019, empat mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate dikeluarkan atau drop out (DO) secara sepihak oleh pihak kampus. Mereka yang kena DO adalah Arbi M Nur (Prodi Kimia) dan Ikra S Alkatiri (Prodi PPKn) dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Fahyudi Kabir (Prodi Elektro dari Fakultas Teknik, serta Fahrul Abdullah dari Prodi Kehutanan, Fakultas Pertanian.
Pihak kampus Unkhair beralasan sanksi DO pada empat mahasiswa tersebut karena mereka terlibat dalam aksi Front Rakyat Indonesia West Papua (FRI-WP) di depan kampus Muhammadiyah Maluku Utara pada 2 Desember 2019.
“Tepat tanggal 12 Desember 2019 Kapolres Ternate memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Universitas Khairun Ternate. Di tanggal yang sama, SK DO keluar dari rektor tanpa rapat penasihat akademik terhadap program studi, dan program studi ke fakultas,” kata Arbi seperti dikutip dari Tirto, Jumat (03/01/20).
Surat Keputusan (SK) pemberhentian putus studi atau DO tersebut tiba-tiba keluar dan ditandangani oleh Rektor Unkhair Husen Alting dengan nomor 1860/UN44/KP/2019. Rektor dinilai secara sepihak memberikan sanksi tersebut karena tidak melibatkan atau pun memintai keterangan dari empat mahasiswa yang kena DO tersebut.
Arbi dan kawan-kawan pun akhirnya bergerak dengan mengumpulkan dana untuk menggugat SK DO rektor Unkhair ke PTUN Ambon.
Dalam laporan Lokataru Foundation, selama empat bulan setelah aksi Reformasi Dikorupsi pada September 2019 lalu, setidaknya ada 43 mahasiswa dari tiga universitas yang berbeda, dijatuhkan sanksi DO, lalu 11 mahasiswa diberikan sanksi skorsing dan puluhan lainnya diancam diberikan sanksi karena mengikuti aksi unjuk rasa.
Hasil temuan riset Lokataru Foundation mengenai kebebasan akademik pun cukup mencengangkan. Bahwa Kebebasan akademik di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Malang, serta Surabaya telah terancam.
Setidaknya ada 57 kasus represi akademik dengan pelaku rektorat (38,6%), ormas (29,8%), Kepolisian/TNI (15,8%), warga setempat (7%), Kementerian (5,3%), maupun dosen/lembaga mahasiswa (3,5%), dengan jenis tindakan pelarangan dan pembubaran (50,9%) serta intimidasi dan ancaman (42,1%).
Dalam kasus mahasiswa Papua, represi kebebasan akademik memperoleh dimensi tambahan yakni diskriminasi rasial institusi yang membedakan mahasiswa asal Papua dan mahasiswa dari daerah lain. Pelaku represi kebebasan akademik didominasi aktor non-pemerintah seperti rektorat (birokrasi kampus) dan ormas.
Rektorat kerap menggunakan dalih keamanan untuk melakukan pelarangan atau pembubaran (ancaman dari serangan ormas, misalnya) suatu kegiatan akademik, atau karena kegiatan yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kampus.
Represi kebebasan akademik ini tentu telah melanggar prinsip kebebasan berpikir, berpendapat, serta kebebasan menerima dan menyampaikan informasi yang diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Article 19 dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) article 13.
Represi terhadap kebebasan akademik pun terjadi dalam berbagai bentuk: pembatasan terhadap institusi perguruan tinggi, pembatasan terhadap pelaksanaan akademik dan kebebasan akademik, pembatasan terhadap mahasiswa, dan pembatasan lain yang mengurangi fungsi perguruan tinggi. Pelaku atau aktor penyempitan ruang kebebasan sipil atau atau shrinking civic space bisa pemerintah maupun non-pemerintah, seperti korporasi maupun kelompok ekstrimis dan fundamentalis.
Padahal selama ini, kita kerapkali menganggap kampus sebagai ruang aman terakhir bagi kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berpendapat karena merasa bebas dari serangan. Sayangnya, anggapan itu salah karena kampus pada akhirnya menebar ancaman dan bahaya yang memberangus mahasiswanya sendiri.
Kalau kebebasan berekspresi mahasiswa sudah diberangus, bagaimana harapan kita terhadap lima Permendikbud yang menjadi payung hukum kebijakan “Kampus Merdeka” di bawah Mendikbud Nadiem Makarim? (*)
Sumber: Asumsi.co
Penulis: Ramadhan
Penulis: Ramadhan