Kakek Umur 72 Tahun Ini Cabuli Anak 13 Tahun di Bulukumba
Foto: tersangka pelaku saat berada di Mapolres Bulukumba. (Dok: Ajis Safri). |
SULSEL - Seorang petani di Dusun Bontoloe, Desa Balong, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. Dia bernama Hammang (72) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut keterangan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Bulukumba bahwa korban adalah anak umur 13 tahun
"Korbannya berinisial PAA beralamat di Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba," kata Bripka Ajis Safri kepada Suara Kita pada Jum'at, 8 Mei 2020.
Aji Safri menjelaskan, kejadian tersebut tepat di hari Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WITA di Dusun Bontoloe, Desa Balong, Bulukumba.
"Pasal yang disangkakan yakni, pasal 81 ayat (1) dan (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, dalam hal ini tersangka pelaku diancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Pelaku dan korban bertetangga, tidak ada hubungan keluarga dan dilakukan di rumah tetangganya yang lain yang tak terhuni alias di sebuah rumah kosong," terang AKP. bery Juana Putra. (***)
"Pelaku dan korban bertetangga, tidak ada hubungan keluarga dan dilakukan di rumah tetangganya yang lain yang tak terhuni alias di sebuah rumah kosong," terang AKP. bery Juana Putra. (***)