Ad Under Header

Meski Sakit Parah, Kamrida Tetap Bakal di-DO, Begini Tanggapan Ketua STISIP Sinjai


Membayangkan nasib mahasiswa Indonesia di hadapan tembok besar Undang-undang Perguruan Tinggi.
Gedung kampus STISIP Muhammadiyah Sinjai
SULSEL - Terkait salah satu mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Muhammadiyah Sinjai, Kamrida yang tengah berjuang melawan penyakit kronis berat yang dideritanya selama kurang lebih 4 tahun itu, ditambah lagi dirinya terncam di-drop out (DO) dari kampusnya lantaran lewat 7 tahun.

Hal itu ditanggapi oleh Ketua STISIP Muhammadiyah Sinjai, Dr. Umar Congge, M. Si, sudah tadi dikunjungi oleh Wakil Ketua (WK) II bersama Ketua Program Studi (Kaprodi) mahasiswa yang bersangkutan.

"Jadi aturan [7 tahun tak selesai] di-DO itu bukan STISIP atau UMSI yang buat tapi aturan dan kebijakan dari Kemendikbud tentang lama studi mahasiswa S1 tidak boleh lebih dari 7 tahun," terangnya kepada SUARA KITA pada Jum'at, 15 Mei 2020.

Lanjut dia, dan jika lebih, maka akan di-DO oleh sistem di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT).

"Jadi meskipun dipertahankan dan dibantu oleh UMSI untuk bertahan dan diselesaikan sampai sarjana maka pasti jadi temuan oleh Kemendikbud," ungkapnya.

Apalagi, kata Umar Congge, sekarang sistem penomoran ijasah menggunakan PIN-SIVIL jadi tidak boleh rekayasa.

"Kecuali diberi stambuk baru atau alternatif lain pindah kampus," pungkasnya.

Olehnya itu, dia berharap kepada seluruh mmahasiswa UMSI jika ada masalahnya maka jangan segan untuk ke kampus konsultasi langsung.

Tujuh tahun tak selesai di kampus dipecat. Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi, kemudian diatur lebih rinci lagi dalam Permenristedikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.