Ad Under Header

Pjs Walikota Makassar Didesak Copot Oknum Satpol PP yang Pukul Juru Parkir

Foto: saat sebelum juru parkir (baju putih) dipukul.

SULSELTelah terjadi dugaan kasus pemukulan kepada salah satu juru parkir oleh oknum anggota Satpol PP Pemerintah Kota Makassar di depan toko New Agung, Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar, pada Senin, 4 Mei 2020.

Kejadian terekam video berdurasi singkat dan berdasarkan informasi, insiden tersebut terjadi saat Satpol PP melakukan upaya penutupan paksa toko alat tulis kantor (ATK) terbesar di Makassar itu.

Hal sejenis juga pernah terjadi sebelumnya, dimana oknum anggota Satpol PP Pemkot Makassar disinyalir menghancurkan gitar salah seorang pengamen saat menjalankan tugasnya.

"Perilaku Satpol PP Kota Makassar yang hendak menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Makassar khususnya terkait upaya mengatasi pandemi COVID-19 secara tegas tentu patut diapresiasi," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Haswandy Andy Mas, pada Selasa, 5 Mei 2020.

Lanjut dia, namun di sisi lain tindakan sejumlah oknum anggotanya yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan justru melanggar hukum yang lebih tinggi yakni Undang-undang.

"Jangankan hanya Peraturan Walikota yang saat ini ditegakkan oleh Satpol PP, menegakkan aturan level UU saja seperti yang jalankan kepolisian juga tidak bisa dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Haswandy menjelaskan, salah satu prinsip dalam menegakkan hukum adalah harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghargai hak asasi manusia dan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar ketentuan hukum lainnya. Apalagi aturan yang lebih tinggi. 

"Dalam kasus ini Satpol PP hendak menegakkan aturan Peraturan Walikota namun cara yang dilakukan justru melanggar peraturan hukum level UU yakni Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang.

Meski demikian, Haswandy tetap mengapresiasi upaya Satpol PP Pemkot Makassar menegakkan aturan Pemkot Makassar dalam penaggugalangan COVID-19.

Selain itu, LBH Makassar mendesak pejabat sementara (Pjs) Walikota Makassar untuk segera memerintahkan Kepala Satpol PP Pemkot Makassar untuk memberikan sanksi pemberhentian sebagai anggota Satpol PP yang terbukti bersalah.

"Baik melalui mekanisme internal maupun melalui proses penegakan hukum pidana melakukan kekerasan, baik terhadap kasus pengrusakan gitar milik pengamen maupun dalam kasus pemukulan juru parkir," tandasnya.

Dia juga mendesak Pjs Walikota Makassar agar menegur Kepala Satpol PP Pemkot Makassar, "Supaya senantiasa mengingatkan anggotanya untuk menegakkan aturan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM," terangnya.

Haswandy menambahkan, LBH Makassar sangat bersedia untuk membela kepentingan hukum para korban kekerasan aparat, termasuk kekerasan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Makassar. (*/*)
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.