PSBB Berlaku di Gowa Pada Senin 4 Mei 2020, Jika Melanggar Bakal Dipidana
Foto: spanduk bertuliskan COVID-19, (Int). |
SULSEL—Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan pada Pukul 00.00 WITA dini hari nanti, Senin (4/5/2020) di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Seluruh Satgas yang berada di posko COVID-19 di wilayah perbatasan antara kabupaten Gowa, Maros, Takalar, dan kota Makassar akan melakukan penyekatan.
Pos utama yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan pemberlakuan PSBB didirikan di Jalan Sultan Hasanuddin, Minasa Upa, Patung Badik, Samata, Barombong, dan Bontonompo.
"Kami akan melakukan penyekatan dan memeriksa kelengkapan diri seperti surat-surat kendaraan maupun identitas setiap warga, serta menggunakan masker," katanya.
Seluruh personil pengamanan yang berada di tiap pos akan melakukan tindakan tegas dan memutar balik kendaraan yang masuk ke kabupaten Gowa, terkhusus bagi masyarakat yang bukan warga Kabupaten Gowa.
Selain itu, tim patroli gabungan skala besar yang terdiri dari personil TNI, Polri, dan Satpol PP, tetap akan mobile ke semua lokasi.
"Kami qkan membubarkan setiap orang yang berkerumun dan jika perlu akan mengamankan warga tersebut dan dimasukkan dalam daftar Orang Dalam Pemantaun (ODP)," jelasnya.
Petugas juga bakal menerapkan sanksi Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Sanksi tegas terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran akan kami lakukan dan saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap berdiam di rumah dan tidak melakukan aktivitas," kunci AKBP Boy Samola selaku Kapolres Gowa.