Rakyat Bergerak Menuntut PT IWIP serta Polri: Bebaskan Buruh dan Penuhi Haknya
Foto: saat ribuan buruh PT IWIP dari FBPH menggelar aksi peringatan May Day 2020 di Halteng, Maluku Utara, (1/5). |
Tindakan security terhadap massa aksi buruh PT. IWIP dikecam
Security PT Weda Bay Industrian Park (IWIP) diduga kuat telah melakukan tindakan provokasi terhadap massa aksi buruh PT IWIP, tepatnya pada peringatan May Day sekaligus deklarasi Forum Perjuangan Buruh Halmahera Tengah (FPBH), pada 1 Mei 2020, di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Hal ini dikecam keras oleh berbagai elemen masyarakat sipil dan kelompok-kelompok pro demokrasi di seluruh Indonesia.
Berdasarkan kronologi resmi yang dikeluarkan oleh FPBH menyatakan bahwa pada saat aksi berlangsung terjadi tindakan provokasi yang dilakukan oleh pihak security terhadap massa aksi.
"Pada saat itu, buruh meminta ruang untuk berdialog dengan pihak manejemen perusahaan. Namun sayangnya tak diindahkan oleh pihak PT IWIP," kata Muhammad dari pengurus Front Mahasiswa Kerakyatan (FMK) Makassar, sebagai kelompok yang memberi dukungan politik kepada FPBH, Rabu, 6 Mei 2020.
Lanjut dia, akhirnya buruh merasa kecewa terhadap sikap perusahaan "Ditambah lagi, adanya provokasi security dengan melempar batu kepada massa aksi, sehingga memicu keributan," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mencoba membubarkan paksa aksi buruh tersebut dengan menembakan gas air mata.
"Berangkat dari kronologi oleh FPBH, sudah sangat jelas bahwa keributan dipicu oleh tindakan pihak security yang sengaja memprovokasi massa aksi pada hari buruh kemarin," tandas Muhammad.
Berita "buruh bakar pabrik" dan kriminalisasi terhadap buruh PT IWIP Dikecam keras
Pada saat aksi berlangsung, massa aksi buruh yang kecewa terhadap perusahaan itu membakar salah satu bekas warung yang berada dalam kawasan pabrik.
Menurut Muhammad, aksi pembakaran itu tidak bisa dilihat sepenggal. "Hal ini diakibatkan karena pihak PT IWIP sudah sangat lama merampas hak-hak buruh, bahkan tidak punya itikad baik dalam memenuhi tuntutan pekerja," pungkasnya.
Lanjut, padahal sudah beberapa kali buruh protes atas kebijakan perusahaan, namun pihak PT IWIP sendiri tidak mau berdialog bersama buruh.
Sementara di media muncul pemberitaan dengan mempelintir kenyataan di lapangan mengatakan bahwa "buruh bakar pabrik".
"Kenyataannya, buruh hanya membakar salah satu bekas warung dalam kawasan pabrik karena PT IWIP melanggar hak buruh," ujar Muhammad. Menurutnya, hal ini justru menggiring opini publik untuk mengkriminalisasi massa aksi.
Berselang setelah aksi Mayday "Memang terjadi. Ada penangkapan terhadap kawan-kawan buruh oleh pihak kepolisian, mereka dibawa ke Polda Maluku Utara dengan tuduhan pengrusakan properti dan penjarahan minimarket," ungkapnya.
Kata Muhammad, menurut salah satu buruh PT IWIP yang terlibat aksi “Pembakaran dan penjarahan minimarket yang dilakukan oleh buruh tidak sebanding dengan perampasan hak buruh secara besar-besaran yang dilakukan oleh perusahaan selama ini".
"Sehingga tidak bisa dibenarkan jika buruh harus dikriminalisasi akibat pembakaran itu. Yang harus dikriminalisasi adalah pengusaha PT IWIP karena melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003," terang Muhammad.
Mengecam pembelokan narasi yang dilakukan oleh HMI Cabang Ternate
Memperingati Mayday 2020 dengan aksi yang dilakukan oleh FPBH memunculkan tindakan kriminalisasi buruh PT IWIP.
Tak lama setelah itu muncul poster HMI Cabang Ternate di media sosial dengan mengatakan "Stop diskriminasi. Kami bersama Uchen [red: kriminalisasi terhadap Husen Mahmud, buruh PT IWIP]".
Selain itu, HMI Ternate juga memuat tiga tagar, salah satunya usir 46 TKA (tenaga kerja asing). "Sementara berdasarkan tuntutan dalam rilis resmi FPBH, sudah sangat jelas bahwa mereka juga memuat poin penolakan diskriminasi terhadap TKA, dan meminta PT IWIP untuk mensejahterakan TKA," kata Dewan Federasi Mahasiswa Kerakyatan, Samudera.
Lanjut Samudera, dehingga bisa disimpulkan bahwa narasi HMI Cabang Ternate bertolak-belakang dengan tuntutan buruh PT IWIP.
"Dalam sistem kapitalisme, logika akumulasi dan eksploitasi pengusaha atau korporat menembus sekat-sekat negara, sehingga semua buruh akan mengalami eksploitasi yang sama tanpa memandang asal-usul tenaga kerjanya," jelasnya lagi.
Dia menambahkan, pekerja yang didorong ke negara-negara lain itu sama halnya yang dilakukan oleh Indonesia dengan mengirimkan TKI dan TKW di negara luar.
Dengan mengirimkan tenaga kerja, tentu saja Negara akan mendapat profit. Dalam banyak kasus di lapangan, negara asal juga kerap mengabaikan penderitaan yang dialami tenaga kerjanya. Ditambah dengan eksploitasi yang dialami selama bekerja yang dilakukan oleh pengusaha.
"Hal ini juga dirasakan langsung oleh TKA di PT IWIP. Sehingga posisi kita harus berpihak pada perjuangan seluruh buruh di dunia, juga mengambil bagian dalam membangun dan memperkuat solidaritas buruh dan rakyat yang lebih luas," tegas Samudera.
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, TKA bisa bekerja dalam negeri dengan syarat yaitu, memiliki skil khusus yang tidak dimiliki oleh pekerja lokal. Namun sialnya, persayaratan ini akan dihapus oleh Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
"Sehingga bisa berpotensi memasukkan TKA yang tidak memiliki skil khusus tersebut. Jadi semua hal yang terjadi tidak lepas dari kepentingan sistem kapitalisme yang mengedepankan orientasi profit dengan menindas buruh," imbuhnya.
Mengecam tindakan “massa titipan” yang meng-counter aksi FPBH
Di peringatan May Day oleh FPBH muncul juga sekelompok buruh yang diduga bukan dari anggota FPBH dengan membentangkan spanduk yang bertuliskan "Pekerja tambang Weda mendukung sepenuhnya kehadiran PT IWIP di wilayah Kabupaten Halteng tetap beroperasi".
Tindakan ini adalah mobilisasi yang dilakukan oleh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau SPSI [serikat buruh yang sudah lama berada dalam PT IWIP]. Di hari yang sama, SPSI melaksanakan kegiatan memperingati Hari Buruh Internasional dengan berdoa bersama.
"Tindakan ini tentu harus dikritik, karena mengaburkan semua eksploitasi yang dialami oleh buruh PT IWIP selama ini," kecam Samudera.
Tambahnya, sebagai serikat buruh yang sudah lama berada dalam PT IWIP dan mungkin sudah mendengar bahkan menyaksikan langsung kesewenang-wenangan yang dilakukan perusahaan terhadap buruh "Seharusnya SPSI memberikan posisi politik mendukung perjungan FPBH bukan dengan balik menyerang dan mengamankan posisi," tuturnya.
Sikap politik oleh Jaringan Solidaritas untuk Buruh PT IWIP
Kelompok solidaritas dari berbagai penjuru di Indonesia ini mendesak negara dan PT IWIP agar memenuhi tuntutan FPBH.
"Usut tuntas provokasi yang dilakukan oleh pihak security terhadap aksi buruh PT IWIP pada Mayday 2020," tegas Wawan, Kelompok Belajar Anak Muda (KBAM) Samarinda.
Dia meminta agar media lokal ataupun media nasional agar berhenti mempelintir berita aksi buruh FBPH, serta meminta Polda Maluku Utara untuk segera melepaskan buruh yang ditahan.
"Kepolisian maupun pihak PT IWIP berhenti meneror, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi buruh FBPH dan dan aktivis pro demokrasi yang melakukan aksi pada 1 Mei," kata Wawan.
Jaringan solidaritas ini juga mendesak HMI Cabang Ternate agar meminta maaf kepada FPBH dan mengklarifikasi lewat rilis atas tindakan yang dilakukannya.
Serta, jaringan solidaritas tersebut juga meminta secara tegas kepada SPSI untuk berhenti meng-counter tuntutan FPBH, dan memberikan keberpihakan terhadap perjuangan buruh PT IWIP.
Tuntutan FPBH dalam aksinya pada 1 Mei 2020
1. Gagalkan Omnibus Law.
2. Tolak PHK berkedok jeda di PT IWIP.
3. Penuhi hak maternitas buruh perempuan.
4. Kembalikan izin resmi untuk buruh di PT IWIP.
5. PT. IWIP harus melakukan Lockdown perusahaan selama masa pandemik COVID-19, serta bayar upah pokok 100%.
6. Stop karantina buruh di bandara PT IWIP.
7. Berlakukan delapan jam kerja di PT IWIP.
8. Penuhi K3 untuk buruh.
9. Stop diskriminasi terhadap buruh TKA dan penuhi kesejahteraan buruh TKA di PT IWIP.
10. Stop mengeluarkan memo-memo sepihak tanpa ada perundingan sebelumnya dengan kaum buruh.
11. Stop kriminalisasi buruh.
Tuntutan FPBH dalam aksinya pada 1 Mei 2020
1. Gagalkan Omnibus Law.
2. Tolak PHK berkedok jeda di PT IWIP.
3. Penuhi hak maternitas buruh perempuan.
4. Kembalikan izin resmi untuk buruh di PT IWIP.
5. PT. IWIP harus melakukan Lockdown perusahaan selama masa pandemik COVID-19, serta bayar upah pokok 100%.
6. Stop karantina buruh di bandara PT IWIP.
7. Berlakukan delapan jam kerja di PT IWIP.
8. Penuhi K3 untuk buruh.
9. Stop diskriminasi terhadap buruh TKA dan penuhi kesejahteraan buruh TKA di PT IWIP.
10. Stop mengeluarkan memo-memo sepihak tanpa ada perundingan sebelumnya dengan kaum buruh.
11. Stop kriminalisasi buruh.
Individu maupun kelompok yang tergabung dalam jaringan solidaritas rakyat bergerak
Federasi Mahasiswa kerakyatan (FMK), KBAM Samarinda, Mahasiswa Bergerak, LPM Libratum Universitas Atma Jaya Makassar, FBLP-KPBI (Federasi Buruh Lintas Pabrik), KASBI (Kongres Serikat Buruh Indonesia), HPMW-Malut, Insersium UNHAS, Front Santri Melawan Kekerasan, Dapur Solidaritas Jombang, PPMI DK Pekalongan.
Aliansi Mahasiswa Pro Demokrasi Universitas Atma Jaya Makassar, LAW UNHAS (Lingkar Advokasi Mahasiswa Universitas Hassanudin), DPK GMNI Fisipol UNMUL, ASPEM SUMBAR (Asosiasi Pers Mahasiswa Sumatera Barat), Aul (individu Buruh), Fosis (Forum Studi Isu Isu Strategis), LPM Mantra Unkhair, Komunitas Pencinta Alam Sosial Maffa, Sekolah Critis Maluku Utara, IPMA Sagea-Kiya, Sakrall Kiya-Sagea.
Aliansi Tolak Bala, Jatam Sulteng, Aliansi Peduli Laut Morowali, MARAK (Mahasiswa Ternate Bergerak), Victor Zapata (Individu Lapak Bumi Manusia), AEER (Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat), Perhimpunan Pers Mahasiswa Nasional, Femisida Indonesia, PPMI DK Ternate, DPK GMNI UNPI Manado, PEMBEBASAN Kolektif Kota Ternate, FNKSDA, Colektif.com, FSPBI-KASBI, IRAMA AFDOL (Ikatan Remaja Masjid Antifasis dan Oligarki).
KSN (Konfederasi Serikat Nasional), HIPMA Halteng, IP2MM (Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali), Djaman Maluku Utara, PMII Manado, LMND EW Kaltim, Ikatan Keluarga Besar Halmahera Tengah Yogyakarta, PEMBEBASAN Maluku Utara, Keluarga Besar Pangkalan JOGER, PPMI DK Makassar, HIMASU (Himpunan Mahasiswa Susupu), FKAM Pattimura Yogyakarta, Literasi Chuleyevo.
Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI), Serikat Buruh Bermartabat Indonesia (SBBI), Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI), Serikat Kobelco Indonesia (SKI), Federasi SEDAR, Serikat Revolusi Buruh (SERBU), Serikat Pejuang Kesejahteraan Buruh (SPKB), Serikat Pekerja Metal Bersatu (SPMB), Serikat Pekerja Automotif Demokrasi (SEPASI), Serikat Pekerja Industrial Morowali, Aksi kamisan Kaltim, Serikat Pekerja Pejuang Buruh (SPPB), Serikat Buruh Pemuda Indonesia (SBPI).
Individu yang bersolidaritas
Victor Zapata (Lapak Bumi Manusia), Aul (Buruh), dan Damiri (Buruh).
Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia (SGBBI), Serikat Buruh Bermartabat Indonesia (SBBI), Serikat Buruh Bumi Manusia (SEBUMI), Serikat Kobelco Indonesia (SKI), Federasi SEDAR, Serikat Revolusi Buruh (SERBU), Serikat Pejuang Kesejahteraan Buruh (SPKB), Serikat Pekerja Metal Bersatu (SPMB), Serikat Pekerja Automotif Demokrasi (SEPASI), Serikat Pekerja Industrial Morowali, Aksi kamisan Kaltim, Serikat Pekerja Pejuang Buruh (SPPB), Serikat Buruh Pemuda Indonesia (SBPI).
Individu yang bersolidaritas
Victor Zapata (Lapak Bumi Manusia), Aul (Buruh), dan Damiri (Buruh).