Resmi Proses Hukum, LBH GP Ansor Dampingi Korban DO Unkhair Ternate di PTUN
Mahasiswa korban DO Unkhair bersama kuasa hukum, dan massa solidaritas korban DO, saat usai mengajukan berkas gugatannya ke PTUN Ambon, (dok: Arbi/ Ternate). |
TERNATE—Pada tanggal 6 April 2020 lalu, empat orang mahasiswa Universitas Khairun (Unkhair) Ternate resmi mengajukan gugatannya atas keputusan Rektor Unkhair terkait drop out (DO) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.
Keputusan DO tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2020 atas dasar demonstrasi yang dilakukan oleh empat orang mahasiswa Unkhair Ternate dengan isu pembebasan west Papua.
SK Rektor bernomor : (1) Nomor 1858/UN44/KP/2019 atas nama Fahyudi Kabir, (2) Nomor 1859 /UN44/2019 atas nama Ikra S. Alkatiri, (3) Nomor 1860/UN44/KP/2019 atas nama Arbi M Nur, (4) Nomor 1861/UN44/KP/2019 atas nama Fahrul Ahmad Abdulah.
Pada tanggal 20 April 2020, keempat korban DO itu memberikan kuasanya kepada advokat di Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor ( LBH GP Ansor) wilayah Maluku dan kota Ternate untuk mewakili kepentingan hukum mereka di PTUN Ambon.
"Proses hukum sementar berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon," kata Al Walid Muhammad, selaku kuasa hukum penggugat. Jum'at, (1/5/2020).
Penasihat hukum pengugat menilai, keputusan DO yang dikeluarkan oleh Rektor Unkhair sangatlah bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan juga merupakan suatu tindakan pembungkaman terhadap demokrasi.
"Termasuk hak berpendapat di muka umum dan hak asasi manusia, sebagaimana yang tertuang di dalam UU NKRI 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan terkait tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di Indonesia," kuncinya. (**)