Soal Kamrida, MAPALA PTM dan HIMILP Soroti Kampus STISIP Sinjai
Foto: kampus STISIP di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. |
SULSEL - Nasib Kamrida mungkin salah satu
Orang dengan semangat tinggi untuk menyelesaikan studi tapi karena kondisi yang tidak memungkinkan akibat sakit, Kamrida terpaksa mengubur mimpinya itu karena peraturan 7 tahun masa studi untuk S-1 oleh Kemendikbud.
Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam Perguruan Tinggi Muhammadiyah (MAPALA PTM) Sinjai, Akmal Maulana menanggapi, pihak kampus STISIP atau yang sekarang berubah menjadi UMSI, seharusnya mengambil alternatif dengan memberi stambuk baru atau pindah kampus dengan memfasilitasinya.
"Bukan malah membentengi diri dengan aturan Kemendikbud atau mencuci tangan tanpa mau membantu mahasiswanya sendiri," katanya.
Menurut Akmal, di kampuslah harapan anak bangsa melekat, bukan malah membunuh harapan itu hanya demi eksistensi seremonial semata.
"Apalagi mahasiswi yang sakit ini butuh semangat, harapan, dan bantuan. Bila dipatahkan seperti ini, justru mencerminkan akan hilangnya humanisme kampus," terangnya.
Ditanggapai juga oleh Ketua Himpunan Mahsiswa Ilmu Pemerintahan (HIMILP) STISIP Muhammadiyah Sinjai, Ashar Abdillah bahwa kampus harus ada kebijakan dalam membantu mahasiswanya, apalagi keadaan kronis sehingga dia tidak bisa melanjutkan perkuliahan dengan keadaan seperti itu.
"Paling tidak kampus memikirkan langkah untuk menyelamatkan pendidikan mahasiswanya," tutupnya pada, 16 Mei 2020 kepada SUARA KITA.
Tags:
Mahasiswa