Soal Penanganan COVID-19, Camat Sinjai Barat Minta Dicopot, Ini Tanggapan Dia

Foto: peta Sinjai dalam zona merah, (sumber: Wikipedia/google).

SULSEL - Renaldi selaku kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai, menilai pemerintah kecamatan Sinjai Barat lamban menangani penyebaran wabah pandemi COVID-19.

Selaku pemuda Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, ini minta secara terbuka kepada Andi Seto Gadhista Asapa selaku Bupati Sinjai agar mencopot Camat Sinjai Barat dari jabatannya.

"Karena Camat Sinjai Barat tidak lagi mendengar suara masyarakat," kata dia.

Lantaran sebelumnya masyarakat Desa Bontosalama, Sinjai Barat, telah melakukan musyawarah terkait penutupan sementara pasar yang berada di wilayah Desa Bontosalama itu.

"Namun hal itu ditolak oleh pemerintah kecamatan dengan dalih telah melakukan musyawarah dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kabupaten Sinjai," ujarnya lagi.

Renaldi menuturkan bahwa keputusan pemerintah kecamatan Sinjai Barat ini telah melukai hati masyarakat Bontosalama dan sekitarnya. Diketahui, pasar di desa tersebut difungsikan oleh beberapa desa.

"Kami menginginkan agar penanganan COVID-19 dapat teratasi dengan baik. Tentu dengan adanya keputusan pemerintah kecamatan membuat kami was-was di tiga desa, karena peluang terjadinya penyebaran virus semakin terbuka lebar," terang Renaldi, pada Selasa, 5 Mei 2020.

Dia juga menyebut, Andi Paris selaku Camat Sinjai Barat patut dievaluasi secara besar-besaran.

"Sebelum banyak keputusan yang melukai kami, kami meminta dengan hormat kepada Bupati Sinjai untuk mencopot Camat Sinjai Barat dari jabatannya," tegas mahasiswa ini.

Selain itu, dia berharap semoga yang terkena musibah positif COVID-19 yang berjumlah 7 orang di Sinjai, menurut data Dinas Kesehatan Sinjai, dapat lekas pulih kembali.

Diketahui juga, saat ini telah ditemukan penderita Corona dengan status orang tanpa gejala (OTG) di Sinjai. Di antara 7 orang positif di "Bumi Panrita Kitta" [julukan Sinjai], salah satunya berasal dari wilayah kecamatan Sinjai Barat.

Hal ini dijawab langsung oleh Camat Sinjai Barat bahwa kata Renaldi itu perlu diluruskan. Mengingat jabatan camat tak punya kewenagan menutup pasar, meski situasinya di tengah pandemi.

"Tidak begitu, tidak ada wewenang saya untuk menutup pasar di wilayah Kecamatan Sinjai Barat. Hanya saja, saya meminta agar hari-hari pasar disatukan menjadi ke hari Jum'at dalam setiap minggunya agar menghindari kepadatan," tutur Andi Paris kepada Suara Kita melalui via telepon, pada Rabu, 6 Mei 2020.

Dia juga mengakui secara terbuka bahwa dirinya juga tidak melarang penutupan pasar di tiga pada Sinjai Barat.

"Saya tidak melarang ditutup pasar kalau masyarakat mau tutup, silahkan. Sesuai wewenang, saya tidak bisa melarang ataupun memaksakan. Jadwal pasar disatukan itu dari masyarakat juga yang minta," terangnya.

Sebelum pandemi menyerang, hari pasar di Sinjai Barat ini beda-beda jadwal bukanya, "Jadi saya minta untuk disatukan, dan ini sudah saya koodinasikan ke semua yang terkait, bahkan ke Kepala Desa di Tiga desa di Sinjai Barat yang ada pasarnya. Dan, ini juga sudah saya sampaikan ke Pemerintah Kabupaten Sinjai. Semuanya menyetujui," jelasnya.

Dia menambahkan, mau bagaimana masyarakat kalau pasar ditutup, sedangkan pusat transaksi untuk memenuhi kebutuhan ada di pasar.

"Tapi untuk memperkecil potensi interaksi msyarakat yang padat di pasar makanya di satukan hari pasar supaya tidak padat di satu titik," pungaksnya.

Sambung dia, pemerintah kabupaten Sinjai yang sekiranya punya wewenang untuk menerapkan kebijakan penutupan pasar.

Diketahui, di Kabupaten Sinjai telah ditetapkan sebagai kawasan zona merah namun kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum diterapkan. Secara keseluruhan di Sulawesi Selatan baru Kota Makassar dengan Kabupaten Gowa yang menerapkan PSBB tersebut. (*)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT