Bagaimana Jika Pemerintah Kita Ramai-ramai Rangkap Jabatan?
Sumber: Google/ Harapan Rakyat (ilustrasi). |
OPINI - Sebagai negara kesatuan yang merdeka, berdaulat dan punya harapan mensejahterakan rakyatnya, berdasarkan Undang-undang Dasar 1945. Mengamanatkan segala perangkatnya agar berkewajiban melayani setiap warga negara lewat memenuhi kebutuhan dasar untuk meningkatkan kemajuan bersama.
Olehnya, semua kepentingan harus dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara, yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama menyangkut tentang hak-hak sipil dan kebutuhan dasar.
Warga negara tentunya menginginkan penyelenggaraan negara yang good governance (pemerintahan yang baik), yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia sekarang ini semakin kompleks dan sarat oknum-oknum organisasi pemerintah yang seharusnya menjadi panutan masyarakat banyak tapi malah terjerat masalah hukum.
Eksistensi pemerintahan yang selama ini sangat didambakan oleh masyarakat, masih jauh dari harapan. Bahkan, hanya angan-angan.
Salah satunya pelayanan publik, menjadi tolak ukur keberhasilan konsep pelayanan yang baik. Upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik hanya dapat dilakukan apabila terjadi keseimbangan antara tiga pilar yaitu sektor pemerintahan, swasta, dan masyarakat yang saling berkesinambungan dalam pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, sosial dan ekonomi. Sebagai berikut, penyelenggaraan negara yang baik maka harus melibatkan masyarakat dalam mengambil keputusan.
Begitupula permasalahan yang terjadi di Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu sejumlah Kepala Dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup pemerintah daerah Sinjai, masih ada yang kosong dan diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt).
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda dari Pemkab untuk mengisi jabatan yang kosong. Jabatan Plt yang berlaku yakni selama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi sebelum masa enam bulan berakhir.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisisan pimpinan tinggi, baik itu tama, pratama, dan madya. Bahwa jabatan Plt tersebut jangkauannya akan banyak batas-batas kewenangan yang harus dipatuhi oleh Plt. Terlebih lagi kebijakan kewenangan yang harus sesuai arahan dari pihak Bupati.
Kalau Plt ada batasan-batasannya. Sehingga ada beberapa hal yang memang harus sesuai saran Bupati. Tetapi kebijakan kewenangan dan lain-lain harus atas ijin dari Bupati, karena di-Plt-kan.
Karena Plt pun memiliki batasan dalam mengambil keputusan, sehingga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik itu mustahil dilakukan di Kabupaten Sinjai.
Sehingga untuk menginginkan pelayanan good governance di kabupaten Sinjai seharusnya tidak membiarkan berlarut-larut kekosongan yang dialami istansi, tapi fokus mencari solusi untuk mengisi kekosongan karena kabupaten Sinjai tidak kekurangan orang-orang hebat.
Tidak bisa dipungkiri bahwa kekosongan yang dipimpin oleh Plt sering bermasalah. Dan jelas, Bupati Sinjai saat ini harus mengambil sikap untuk mengisi kekosongan agar setiap Kepala Dinas bisa fokus di satu istansi saja, sehingga mampu tercipta pelayanan yang baik.
Karena masyarakat Sinjai pun sangat menginginkan agar Bupati Sinjai ambil sikap tegas untuk mengisi kekosongan agar tidak terkesan ada yang rakus jabatan, dan ini terkesan hanya beberapa orang yang mempu mengolah atau mengisi kekosongan tersebut.
Menurut PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat dalam program reformasi birokrasi yang terjadi di Indonesia yang bergulir sejak disahkanya UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
UU tersebut berbunyi; otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat sesuai dengan praturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan dengan berlakunya UU tersebut dapat memacu pemerintah dalam melakukan perbaikan menuju good governance. Hal ini memberikan efek yang besar terhadap perkembangan kehidupan bangsa terutama di bidang reformaso birokrasi di Indonesia.
________________________________
Penulis: Yusri, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSI).
Keterangan: Tulisan di atas merupakan opini. Sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis itu sendiri.
Tags:
Membaca