Hasil RDP, KATIK Sinjai: Ada Yang Tidak Beres Di Inspektorat
SINJAI, Suara Kita--- Majelis Daerah Anti Korupsi Dan Kejahatan (Katik) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, hari ini melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai. Senin, (15/06/2020).
RDP ini merupakan bentuk tindak lanjut dari penyampaian aspirasi mereka tentang transparansi dana relokasi penanganan dan sumbangan penanganan Covid-19 pada Rabu, (10/06/2020) lalu di DPRD Sinjai.
Dipimpin oleh Anggota DPRD Sinjai, Akmal Muin, turut hadir Kepala Dinas Infokom Sinjai, Irwan Suaib, BPBD, Kepala BPKAD, Dinas Perhubungan dan Inspektorat.
Dari hasil RDP tersebut, Hasanuddin, Wakil Ketua KATIK Sinjai mengatakan bahwa RDP tersebut mengambang dan tidak masuk pada substansi aspirasi yang mereka bawa.
Lanjutnya, pihak DPRD tidak mengundang semua OPD yang terlibat dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Sinjai yang memiliki Pos anggaran dalam Surat Keputusan Bupati No.430 Tahun 2020.
"Hal ini kemudian membuat pembahasan mengambang dan bias serta tidak ada jawaban konkret". katanya.
"Kemudian terkait dengan hasil review Inspektorat juga tidak jelas, karena menurut pihak OPD yang hadir, bahwa kesimpulan hasil review yang kami paparkan itu sepotong-sepotong, oleh karena itu, kami KATIK Sinjai menduga bahwa ada yang tidak beres di internal Inspektorat sendiri dalam hal ini Tim Review" lanjutnya Hasanuddin.
Dia juga menilai, jika proses penganggaran dalam penyusunan RKB juga bermasalah, karena standar harga yang digunakan itu tidak konsisten atau tidak berkesesuaian.
Olehnya itu, mereka meminta pihak DPRD Sinjai untuk melakukan RDP kembali dengan mengundang semua unsur OPD yang terlibat dan bukan hanya satu Komisi saja, tetapi juga Komisi yang lain yang sesuai dengan mitranya masing-masing.
Selanjutnya memberikan rekomendasi agar sekiranya penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Sinjai diaudit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tags: