Membongkar Rangkap Jabatan di Sinjai, SEMMI Minta Bupati Mengakhiri Semua Ini
Foto: Yusri, Ketua SEMMI Sinjai. |
SULSEL - Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai, Yusri, meminta Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa, untuk mengakhiri jabatan yang kosong agar pelayanan publik di Sinjai berjalan dengan baik dan masyarakat bisa terlayani dengan maksimal.
SEMMI juga mengingatkan Bupati agar janji politik untuk menciptakan pemerintahan yang profesional, unggul, dan berdaya saing.
"Jangan hanya lipstik yang menghiasi narasi visi misi, akan tetapi diwujudkan dengan rencana aksi," ujar Yusri. Minggu, 21 Juni 2020.
Membongkar Rangkap Jabatan di Sinjai
Rangkap jabatan yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Sinjai mulai dari;
(1) Asisten III dijabat oleh kepala BPKD.
(2) Kesbangpol dijabat oleh Kadis Pendidikan.
(3) Dinas Perikanan dan Kelautan dijabat oleh Kadis Peternakan.
(4) Kadis Pemukiman dan Tata Ruang dijabat oleh Kadis PUPR.
"Jabatan kosong, staf ahli Bupati bidang ekonomi. Dan, yang paling lucu Asisten III dan Kadis Perikanan, sudah lewat 6 bulan namun tidak ada kejelasan," katanya.
Regulasi
Dalam Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian pimpinan tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.
"Jabatan Plt tersebut jangkauannya akan banyak batas-batas kewenangan yang harus sesuai arahan dari pihak Bupati," tutur Yusri.
Lantaran jabatan Plt tersebur memiliku batasan-batasannya. Sehingga menurutnya, ada beberapa hal yang memang harus sesuai saran bupati.
"Tetapi kebijakan, kewenangan dan lain-lain, harus atas ijin dari Bupati, karena di-Plt-kan," ujarnya.
Karena Plt pun memiliki batasan dalam mengambil keputusan, sehingga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik itu mustahil dilakukan di Sinjai.
Menurut pp nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam program reformasi birokrasi yang terjadi di indonesia yang bergulir sejak disahkannya UU no. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
UU tersebut berbunyi; otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonomi guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintah serta kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (asy)
Tags:
Sorotan