Polres Sinjai Amankan Pelaku Pemerasan Aparat Desa, Berikut Modusnya
SINJAI, Suara Kita---- Kapolres Sinjai, Iwan Irmawan didampingi Ketua Tim Saber Pungli Polres Sinjai, Sarifuddin, merelease secara streaming dugaan tindak pidana pengacaman dan pemerasan perangkat Desa. Selasa, (23/06/2020).
Bertempat diruang lobby parama satwika Polres Sinjai, Iwan Irmawan, menjelaskan pengungkapan kasus atas dasar informasi dari masyarakat tentang pengancaman dan pemerasan terhadap perangkat Desa Bongki Lengkese, Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Pelaku dengan inisial AA dibekuk polisi Kata Iwan Irmawan, saat tim saber pungli Kabupaten Sinjai melakukan penyamaran sebagai Perangkat Desa bertempat dijalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang dipimpin Kanit Tipidkor Polres Sinjai, Sangkala.
"Dimana pada saat kejadian sementara berbicara dengan korban Muhammad Rusli (Sekretaris Desa Bongki Lengkese) menyerahkan uang sejumlah Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan kemudian pelaku langsung diamankan dengan barang buktinya" Beber Irwan.
Kapolres Sinjai melanjutkan, adapun modus operandi pelaku mengancam korban akan mengekspose berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki Lengkese, apabila tidak menyiapkan sejumlah uang yang diminta pelaku.
Dari kasus tersebut, Polres Sinjai mengamankan barang bukti yakni, Uang pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sejumlah 25 000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), satu unit handpone merek vivo E12 , satu unit handphone merek lenovo, dua buah ID card pers, dan tiga buah stempel.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan pasal 368, 369, dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Tags: