Rektor UINAM Dinilai Tak Transparan Keluarkan Keputusan Pemotongan UKT 20%
Tulisan di bawah ini adalah opini yang membahas terkait persoalan yang dihadapi mahasiswa di tengah pandemi.
Pada tanggal 15 Juli 2020, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mengeluarkan Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa di Lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19.
Surat Keputusan ini dikeluarkan sebagai bentuk perubahan dari Keputusan Rektor Nomor 491 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa di Lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19.
Adanya perubahan Keputusan Rektor ini diprakarsai oleh gerakan Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Al-Maun) Melawan Takdir yang menuntut diadakannya forum audiensi dengan pimpinan kampus untuk membahas Keputusan Rektor Nomor 491, mengakibatkan diwujudkannya audiensi pada tanggal 06 Juli 2020, di mana pimpinan dalam forum itu mengatakan akan merapimkan hasil audiensi tersebut dalam minggu itu juga sebagai bentuk tindaklanjutnya. Sehingga Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020 lahir.
Meskipun lahir dari desakan Aliansi Mahasiswa UINAM, dalam penetapan Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020 sekali lagi tidak mengakomodir kepentingan mahasiswa karena dinilai tidak mempertimbangkan hasil kajian kritis dari Tim Pengkajian Data.
Bagaimana mungkin, dalam hal menepati janji untuk rapim dalam minggu diadakannya audiensi saja tidak ditepati, ditambah lagi dengan kebohongan yang dibuat WR II pada pertemuannya dengan beberapa Ketua DEMA pada tanggal 15 Juli 2020 yang mengatakan bahwa "tanggal rapimnya belum fix, tapi diusahakan dalam minggu ini, Nak" ternyata tidak sesuai kenyataan dan harapan, rapim telah diadakan pada tanggal 14 Juli dan hasilnya ditetapkan 15 Juli 2020.
Semua itu tanpa sepengetahuan Ketua Lembaga. Sudah banyak dinamika gerakan yang dilalui Aliansi Mahasiswa UINAM demi mengawal keringanan UKT selama pandemi.
Mulai dari usaha mendapatkan jawaban terkait kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal, dalam hal ini Keputusan Rektor Nomor 491 Tahun 2020 yang memberikan keringanan UKT sebesar 10% sampai kebijakan tersebut akhirnya dianulir oleh pimpinan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan menghadirkan Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020.
Meskipun persenan potongan bertambah menjadi 20%, akan tetapi kebijakan tersebut dinilai masih tidak relevan dengan kondisi saat ini sebab bentuk keringanannya tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya (bahkan ada yang dihilangkan), dengan persyaratan yang sama pula.
Bukankah Tim Pengkajian Data sudah menjelaskan data-data terkait pembebasan UKT dengan rasional? Benarkah dalam menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 594 pimpinan berdasar pada data hasil riset Al-Maun? Apakah Keputusan Rektor Nomor 594 tersebut menjadi solusi untuk menutupi apa yang selama ini Al-Maun perjuangkan? Syarat untuk mendapatkan keringanan UKT terbilang masih memberatkan.
Kalau memang ingin memberikan keringanan, seyogianya persyaratan dihapuskan. Perhitungan 20% pun harus ditransparansikan bagaimana perhitungannya.
Pemberian mekanisme “cicilan” sebagai salah satu bentuk keringanan untuk membayar UKT seharusnya tidak berlaku dalam institusi pendidikan. Perkara demikian hanya berlaku pada perusahaan industri basis komersial. Institusi pendidikan bukanlah sebuah perusahaan yang boleh mengkorporatisasi perguruan tinggi demi meraup keuntungan.
Perlu diketahui bersama, seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Al-Maun (bahkan yang tidak) sangat kecewa terhadap Keputusan Rektor Nomor 594 yang dianggap berat sebelah dalam mengambil keputusan.
Sampai saat ini Lembaga Kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UINAM (Al-Maun) Melawan Takdir masih mempertanyakan kejelasan terkait keringanan UKT yang bukan menjadi harapan mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
Oleh karena itu, Lembaga Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar ingin menindaklanjuti Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020 yang telah diterbitkan secara mendadak tanpa ada pendiskusian dengan Lembaga Kemahasiswaan.
Maka Lembaga Kemahasiswaan yang terlibat dalam Al-Maun menyatakan sikap, siap kembali menggelar aksi (dan segala usaha) terkait Keputusan Rektor tersebut dengan jumlah yang lebih banyak.
Mahasiswa juga tetap berkomitmen menolak Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020 karena dinilainya tidak ada transparansi dan partisipasi serta tak sesuai keinginan mahasiswa.
_______________________
Penulis: Nur Khalisa M Musa, Bendahara Umum DEMA UINAM.
Potret aksi mahasiswa UINAM di Fly Over Makassar, (16/7), Sumber: Nur Khalisa M Musa. |
Pada tanggal 15 Juli 2020, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mengeluarkan Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa di Lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19.
Surat Keputusan ini dikeluarkan sebagai bentuk perubahan dari Keputusan Rektor Nomor 491 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa di Lingkungan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19.
Adanya perubahan Keputusan Rektor ini diprakarsai oleh gerakan Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Al-Maun) Melawan Takdir yang menuntut diadakannya forum audiensi dengan pimpinan kampus untuk membahas Keputusan Rektor Nomor 491, mengakibatkan diwujudkannya audiensi pada tanggal 06 Juli 2020, di mana pimpinan dalam forum itu mengatakan akan merapimkan hasil audiensi tersebut dalam minggu itu juga sebagai bentuk tindaklanjutnya. Sehingga Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020 lahir.
Meskipun lahir dari desakan Aliansi Mahasiswa UINAM, dalam penetapan Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020 sekali lagi tidak mengakomodir kepentingan mahasiswa karena dinilai tidak mempertimbangkan hasil kajian kritis dari Tim Pengkajian Data.
Bagaimana mungkin, dalam hal menepati janji untuk rapim dalam minggu diadakannya audiensi saja tidak ditepati, ditambah lagi dengan kebohongan yang dibuat WR II pada pertemuannya dengan beberapa Ketua DEMA pada tanggal 15 Juli 2020 yang mengatakan bahwa "tanggal rapimnya belum fix, tapi diusahakan dalam minggu ini, Nak" ternyata tidak sesuai kenyataan dan harapan, rapim telah diadakan pada tanggal 14 Juli dan hasilnya ditetapkan 15 Juli 2020.
Semua itu tanpa sepengetahuan Ketua Lembaga. Sudah banyak dinamika gerakan yang dilalui Aliansi Mahasiswa UINAM demi mengawal keringanan UKT selama pandemi.
Mulai dari usaha mendapatkan jawaban terkait kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal, dalam hal ini Keputusan Rektor Nomor 491 Tahun 2020 yang memberikan keringanan UKT sebesar 10% sampai kebijakan tersebut akhirnya dianulir oleh pimpinan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar dengan menghadirkan Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020.
Meskipun persenan potongan bertambah menjadi 20%, akan tetapi kebijakan tersebut dinilai masih tidak relevan dengan kondisi saat ini sebab bentuk keringanannya tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya (bahkan ada yang dihilangkan), dengan persyaratan yang sama pula.
Bukankah Tim Pengkajian Data sudah menjelaskan data-data terkait pembebasan UKT dengan rasional? Benarkah dalam menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 594 pimpinan berdasar pada data hasil riset Al-Maun? Apakah Keputusan Rektor Nomor 594 tersebut menjadi solusi untuk menutupi apa yang selama ini Al-Maun perjuangkan? Syarat untuk mendapatkan keringanan UKT terbilang masih memberatkan.
Kalau memang ingin memberikan keringanan, seyogianya persyaratan dihapuskan. Perhitungan 20% pun harus ditransparansikan bagaimana perhitungannya.
Pemberian mekanisme “cicilan” sebagai salah satu bentuk keringanan untuk membayar UKT seharusnya tidak berlaku dalam institusi pendidikan. Perkara demikian hanya berlaku pada perusahaan industri basis komersial. Institusi pendidikan bukanlah sebuah perusahaan yang boleh mengkorporatisasi perguruan tinggi demi meraup keuntungan.
Perlu diketahui bersama, seluruh mahasiswa yang tergabung dalam Al-Maun (bahkan yang tidak) sangat kecewa terhadap Keputusan Rektor Nomor 594 yang dianggap berat sebelah dalam mengambil keputusan.
Sampai saat ini Lembaga Kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UINAM (Al-Maun) Melawan Takdir masih mempertanyakan kejelasan terkait keringanan UKT yang bukan menjadi harapan mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
Oleh karena itu, Lembaga Kemahasiswaan UIN Alauddin Makassar ingin menindaklanjuti Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020 yang telah diterbitkan secara mendadak tanpa ada pendiskusian dengan Lembaga Kemahasiswaan.
Maka Lembaga Kemahasiswaan yang terlibat dalam Al-Maun menyatakan sikap, siap kembali menggelar aksi (dan segala usaha) terkait Keputusan Rektor tersebut dengan jumlah yang lebih banyak.
Mahasiswa juga tetap berkomitmen menolak Keputusan Rektor Nomor 594 Tahun 2020 karena dinilainya tidak ada transparansi dan partisipasi serta tak sesuai keinginan mahasiswa.
_______________________
Penulis: Nur Khalisa M Musa, Bendahara Umum DEMA UINAM.
Tags:
Membaca