Ad Under Header

Akibat Anggaran COVID-19, Mosi Tidak Percaya Pun Dilayangkan ke Anggota DPRD Sinjai

Mengapa Mosi Tidak Percaya?

"Kami melayangkan secara terbuka sebuah mosi tidak percaya kepada anggota DPRD Kabupaten Sinjai, karena tidak menepati janjinya," demikian kata Irsan Supriadi selaku jenderal lapangan (Jenlap) Aliansi Mahasiswa Sinjai atau ANIMASI kepada redaksi Suara Kita, Rabu, (5/8).

Saat puluhan massa ANIMASI menggelar di Tugu Bambu jalan Persatuan Raya Sinjai, pada beberapa waktu lalu.
Berdasarkan aksi demostrasi pada tangal 29 Juli 2020 di halaman kantor DPRD Sinjai, "Kami berhasil menemui salah satu anggota DPRD Sinjai atas nama Andi Zaenal Iskandar, dengan berdialog mengenai transpransi dana realokasi angaran COVID-19," beber Pimpinan Aliansi Mahasiswa Sinjai ini.

Adapun kesepakatan antara mahasiswa dan DPRD yaitu, akan menindaklanjuti dengan mengadakan dialog dan menghadirkan beberapa pihak terkait di lingkup Pemerintah Daerah Sinjai. Janji tersebut ditandai dalam pernyataan sikap ANIMASI. 

"Paling lambat 1 minggu, terhitung dari tanggal 29 Juli sampai tanggal 5 Agustus. Akan tetapi dalam kurun waktu yang telah disepakati, pihak DPRD tidak menindaklanjuti hal tersebut. Kami dari ANIMASI sangat kecewa terhadap anggota DPRD Sinjai,"terang Irsan. 

Bukti kesepakatan mahasiswa dengan anggota DPRD Sinjai pada 29 Juli 2020.
Dasar Hukum 

Irsan pun mempertegas di awal kalimatnya bahwa menyampaikan pendapat adalah hak bagi setiap warga negara Indonesia. Hal itu berangkat dari semangat Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) yang berbunyi: "kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang
Undang".


Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga ditegaskan dalam UU No. 39 T'ahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia (HAM) Pasal 23 ayat 2 bahwa "Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati uraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronık dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa".

Selain dua landasan hukum tersebut, ketentuan dan tata cara penyampaian pendapat secara khusus
diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 1 ayat I berbunyi: "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

Irsan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai merealokasikan dana untuk penanganan COVID-19 dengan jumlah 8,5 miliar sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Sinjai melalui situs resminya di sinjaikab.go.id  pada tanggal 4 April 2020 lalu.

"Olehnya itu, kami mendesak kepada Pemkab Sinjai untuk transparansikan dana COVID-19," tegas dia.

Hal ini diperkuat dengan oleh UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Pubik.
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.