Ad Under Header

Mahasiswa UMI Makassar Gugat Kebijakan Rektornya di Jalan Raya, Bagaimana Tanggapan Kampus?

Aksi protes mahasiswa UMI Makassar kepada Rektonya di Jalan raya Urip Sumoharjo (depan kampusnya). Hal itu sebagai tanda matinya keadilan di Kampus UMI (wujud gugatan Aliansi Mahasiswa UMI), Jum'at, (7/8). Dok: Alam.
Aksi protes mahasiswa UMI Makassar kepada Rektonya di Jalan raya Urip Sumoharjo (depan kampusnya). Hal itu sebagai tanda matinya keadilan di Kampus UMI (wujud gugatan Aliansi Mahasiswa UMI), Jum'at, (7/8). Dok: Alam.

Jalan-jalan raya kerapkali macet di Kota Makassar selama pandemi COVID-19 ini. Hal itu merupakan urjensi atas maraknya aksi-aksi mahasiswa di berbagai kampus yang merembes hingga ke jalan raya, salah satunya di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.


Pada hari Jum’at, 7 Agustus 2020 kemarin, puluhan mahasiswa UMI Makassar tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UMI menggelar aksi protes di depan gedung Rektorat kampusnya di Jalan Urip Sumoharjo. Mereka melancarkan siasatnya dengan membentangkan spanduk berukuran besar yang bertuliskan “Rektor UMI Menghilang, Katanya Kampus Islami Kok Subsidinya Tidak Manusiawi”.


Bahkan saking “marahnya”, para mahasiswa ini juga membawa sebuah nisan yang mereka buat dari papan berwarna hitam dengan tulisan “Telah Wafat Keadilan di UMI”.


Sementara di spanduk utama yang mereka bawa juga nampak menjadi sorotan. Pasalnya, Rektor UMI Makassar tersebut betul-betul mendapat singgungan amat keras; tulisannya begini “Rektor UMI Kok Gitu!!! Subsidi Rp300 ribu Bukan Solusi, Orang Tua Meringis, Rektor Jadi Fasis, #GratiskanBPP".


Mengapa Mahasiswa UMI Makasar Aksi Meski Pandemi?


Berdasarkan hasil kajian kritis Aliansi Mahasiswa UMI: Sejak ditetapkan sebagai kondisi darurat kesehatan akibat pandemi, perguruan tinggi mengalihkan proses perkuliahan dari luring menjadi daring (online).


Dengan kondisi seperti di atas pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, menyusul surat bernomor Nomor 30/E.E2/KR/2020 Tentang Masa Belajar di Era Pandemi yang secara garis besar menjelaskan bahwa Penyelenggaran Program Pendidikan di Perguruan Tinggi harus mengedepankan prinsip memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat Covid-19.


Kemendikbud dalam surat edaran ini meminta agar perguruan tinggi dapat melakukan upaya kreatif dalam rangka membantu meringankan beban mahasiswa dalam keterbatasan ekonomi. Selanjutnya, Universitas Muslim Indonesia menerbitkan instruksi rektor Nomor: 07/05/F.01/UMI/III/2020 terkait protokol pencegahan penularan COVID-19. 


Instruksi yang ditujukan kepada civitas akademika UMI memuat pengalihan proses perkuliahan secara luring menajadi daring (online). Terhitung 17 maret 2020 hingga akhir semester genap, pelaksanaan kuliah beralih kedalam jaringan atau online.


Kebijakan probematis dan banyak mendapat keluhan terkait efektifitas pelaksanaan kuliah online dari mahasiswa. Menyusul kebijakan subsidi menurut SK Rektor No: 0873/H.25/UMI/IV/2020 Tentang Penetapan Pemberian Subsidi Aksesbilitas Pembelajaran Daring Selama Pandemic COVID-19.


Dalam SK tersebut menyatakan bahwa subsidi sebesar Rp300 ribu per Mahasiswa selama pandemi COVID-19 sebagai aksesbilitas pelaksanaan kuliah online. Kebijikan ini mendapat banyak kritikan dari mahasiswa, menyoal besaran yang tidak sebanding dengan biaya sebenarnya yang harus dikeluarkan.


Mengapa Subsidi Rp300 Ribu Dianggap Bukan Solusi?


Merujuk data dari hasil survey yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa UMI terkait pelaksaan kuliah online di Universitas Muslim Indonesia dan mendapat 570 responden dari mahasiswa aktif.  Dengan persebaran responden sebanyak 12 fakultas ditambah akademi bahasa asing. Hasil survey menunjukkan sebanyak 66,1% responden harus mengeluarkan biaya tambahan selama mengikuti kuliah online.


Responden mengaku, munculnya biaya tambahan meliputi pengadaan kuota untuk kebutuhan jaringan internet dengan beban yang cukup besar. Praktis sejak berlakunya instruksi rektor hingga akhir semester genap, UMI melaksanakan kuliah online yang dimulai sejak tanggal 17 maret 2020 atau 13 minggu.


Rata-rata mahasiswa mengambil 23 SKS setiap semester dengar perhitung setiap  1 SKS menghabiskan waktu sebanyak 45 menit, Maka selama seminggu mahasiwa UMI melakukan kuliah sebanyak 1.035 menit atau 18 jam (23x245menit) pembelajaran.


Jika selama masa perkuliahan online mayoritas dosen menggunakan aplikasi teleconference seperti zoom maupun google meets, skype, dan sejenisnya. 


Maka untuk mengakses aplikasi teleconfrence dalam 1 jam dibutuhkun kuota sebesar 700 MB – 1 GB  atau selama seminggu sebesar 12,6 GB (700 MB x 18 jam pembelajaran selama seminggu).


Sehingga diakumulasi kebutuhan kuota selama pelaksanaan kuliah online sebesar 163,8 GB untuk 13 minggu pelaksaan kuliah online (12,6 GB X 13 minggu). 


Bagaimana Cara Kampus Menjawab Gugatan Mahasiswa?


Kebebasan berpendapatan di depan umum, berkumpul, dan berserikat sudah lumayan apik diatur dalam peraturan perundang-undangan, demi menjaga arwah demokrasi Indonesia. Maka serendah-rendahnya iman, hal itu harus dipatuhi, dijaga, dan dihormati oleh siapapun, termasuk negara dan perguruan tinggi sebagai ranah ilmiah.

Namun berbeda di UMI Makassar, tepat setelah aksi mahasiswa pada Jum’at, (7/8/2020) kemarin, ada beberapa orang dari berbagai Fakultas mendapat respon yang tak begitu menyehatkan bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan juga tidak sejalan dengan peraturan yang ada soal kebebasan berpendapat.

Pihak kampus berusaha mencari tahu latar belakang mahasiswa, menelepon pihak mahasiswa, mencatat nama mahasiswa, hingga ancaman skorsing, ancam bakal dipersulit pengurusan ijazahnya, dan dipersulit penyelesaiannya.

Bahkan salah satu Pers Media Cakrawala Ide yang merupakam Mahasiswa UMI dengan disiplin Ilmu Komunikasi juga mendapat teguran hingga intimidasi dari pihak Dekannya setelah meliput aksi mahasiswaa di depan kampusnya, lantaran dia disangka ikut-ikutan aksi.

Persis dengan tuguran yang didapatkan oleh mahasiswa lainnya. Bahkan, ada upaya intervensi dan intimidasi dari pihak kampus kepada mahasiswanya agar tidak ikut dan melakukan aksi unjuk rasa. Hal itu merupakan bagian dari pembrangusan kebebasan berpendapatan, bagian dari upaya menghentikan gerakan politik mahasiswa serta melanggar kebebasan Pers Nomor 40 Tahun 1999.



(***)

 


Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.