Mantan Kades Lamatti Riawang Sinjai Divonis Penjara 3 Tahun Kasus Korupsi
SINJAI, Suara Kita---Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa TA 2017/2018 di Desa Lamattiriawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai telah memasuki masa putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makasar, Kamis 17 September 2020 kemarin.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Hary Surachman melalui pesan singkatnya di WhatsApp, Senin (21/9/2020).
"Putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran dana desa dan dana desa TA 2017/2018 di Desa Lamattiriawang telah memasuki vonis pada pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri makasar, kamis tanggal 17 september lalu," bebernya.
Dikatakan Hary, Hakim membacakan putusannya antara lain, poin pertama terdakwa Muhammad Arfah (Mantan Kades Lamattiriawang) terbukti melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 undang undang Tindak pidana korupsi, poin kedua dijatuhkan pidana selama 3 tahun penjara, poin ketiga membayar denda 100 juta rupiah subsider dua bulan kurungan, poin empat membayar uang pengganti sebesar Rp. 438.715.342 jika tidak dibayar maka hartanya akan dirampas untuk Membayar uang pengganti dan jika hartanya tidak ada, maka diganti dengan kurungan satu tahun.
"Atas pembacaan putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir pikir dan diberi waktu tujuh hari. Demikian juga jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir pikir selama tujuh hari," katanya.
Lanjut Hary mengatakan, sidang pembacaan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Daniel Pratu. SH.,MH, didampingi anggota Majelis Faried Sopamena, SH.,MH dan Rustansar, SH MH dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sinjai Juanda Maulud Akbar SH MH serta Panitera Pengganti Sudarmono SH MH.
"Sementara sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sinjai telah menuntut terdakwa Muhammad Arfah selama empat tahun penjara," pungkasnya.
Terpisah, Kejari Sinjai Ajie Prasetya menuturkan pihaknya menunggu sikap terdakwa atas putusan tersebut.
"Apabila terdakwa terima maka kita akan segera lakukan eksekusi atau yang bersangkutan ajukan upaya Hukum," kuncinya.
Tags: