Kasus PHK Mandala Finance Sinjai Akan Berlanjut Hukum
SINJAI,SuaraKita---Kasus Pemutusan hubungan kerja (PHK) salah satu karyawan PT. Mandala Finance Cabang Sinjai nampaknya akan berbuntut panjang.
Selain beberapa elemen akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor ini, turut pula hadir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu yang akan melakukan pendampingan hukum atas permintaan BR (Korban PHK).
Ketua LBH Sinjai Bersatu, Ahmad Marsuki. SH. MH mengatakan jika dirinya sudah ditemui oleh korban PHK dan menceritakan kronologi awal hingga dirinya di PHK
Pihaknya menilai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut dinilai cacat hukum karena melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
"Kami akan mendampingi korban dan secepatnya melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial, karena perusahaan dinilai tidak memberikan informasi yang transparan tentang kondisi perusahaan, apakah benar-benar mengalami kerugian besar semasa pandemi ini, sampai harus melakukan pengurangan karyawan?, " katanya.
Lanjutnya, sementara informasi yang diberikan kliennya bahwa ini persoalan hanya ketidak cocokan pimpinan semata dengannya sehingga alasan Corona ini semata semata hanya akal-akalan pimpinannya belaka.
"Kami berharap ini segera diselesaikan secara musyawarah mufakat dan Kami memberikan waktu bagi perusahaan untuk segera menganulir PHK ini sebelum segalanya kami ungkap di persidangan kelak," kecamnya.
Sebelumnya BR (karyawan) di PHK pada 1 Oktober 2020 lalu, Kepala Pinca PT. Mandala Finance Sinjai, Fahril menuturkan dengan alasan ada pengurangan karyawan dengan adanya Pandemi Corona saat ini yang berimbas pada kondisi manajemen perusahaan.
Zh
Tags: