Ad Under Header

9 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan, Polres Sinjai Gelar Press Release


SINJAI, Suara Kita---
Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan, merelease secara live streaming penangkapan judi sabung ayam, di Dusun Pao-pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai. Senin, (23/11/2020).


 Bertempat di Ruang Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. 


Pada kesempatan ini, Kapolres Sinjai, didampingi Kabag Ops AKP. Sunyoto, Kasat Reskrim, AKP. Noorman Haryanto, Kasubbag Humas, AKP. Fatahuddin, Kasat Narkoba, IPTU. Hanny William, KBO Reskrim Ipda Yantar dan KBO Intelkam Ipda Alfian Mahajir.


Kapolres Sinjai, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut melakukan judi sabung ayam yang meresahkan warga dan menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolres Sinjai pimpin langsung personel menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.


"Sudah dua kali kami lakukan penggerebekan ditempat itu dan yang pertamanya tidak berhasil atau informasinya bocor dan yang ke dua ini, Alhamdulillah berhasil," katanya.


Pada kegiatan tersebut telah diamankan sembilan warga yang diduga telah melakukan judi sabung ayam diantaranya BS (63) warga Petta ponggawae, Kecamatan Sinjai Utara, AF (40) warga Desa Bonto Matene, pekerjaan PNS Kabupaten Bulukumba, MR (46), warga Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan.


Selain itu, SP (43) pekerjaan PNS, warga Lappacilama Desa Alenangka Kecamatan Sinjai Selatan, AR (45), pekerjaan petani, warga Desa Binto Tangnga, Kecamatan Sinjai Borong, ZN (38), pekerjaan swasta, warga Dusun Baru, Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan.


 Lainnya, AD (30), pekerjaan petani, warga Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, SH (40), pekerjaan petani, Warga Desa Palangka Kecamatan Sinjai Selatan, dan SI (27), pekerjaan IRT, warga Desa Bulusaraung, Keluraha Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Ayam 13 (tiga belas) ekor, 2 (dua) sachet bening berat 1.76 gram, yang diduga sabu milik lel. MR, 2 (dua) bilah Badik milik lel. AD dan lel. ZN, 14 (empat belas) buah taji ayam, 4 (empat) buah HP android, 1 (satu) HP nokia, 1 (satu) HP nescom lipat, uang sebanyak Rp. 618.000, (enam ratus delapan belas ribu rupiah), dan 49 (empat puluh sembilan) unit motor.


Kapolres Sinjai, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan juga menemukan pelaku yang menyimpan atau membawa narkotika jenis sabu 2 (dua) sachet bening berat 1.76 gram.


Kapolres Sinjai, AKBP. Iwan Irmawan, menuturkan bahwa pihaknya Polsek Sinjai Selatan yang merupakan wilayahnya, akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin ke lokasi tersebut agar judi sabung ayam tidak terjadi lagi, dan situasi kamtibmas pun tetap dalam keadaan aman terkendali dan tidak memberikan ruang dan toleransi kepada perilaku penyakit masyarakat judi sabung ayam.


Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menghimbau seluruh elemen masyarakat di Wilayah hukumnya untuk senantiasa menghindari perbuatan melawan hukum serta tetap mematuhi protokol Kesehatan  tidak berkerumun apalagi melakukan perjudian, ditengah pandemi Covid-19 saat ini.


"Diingatkan kepada segenap warga yang masih senang dan hobbi berjudi sabung ayam, agar menghentikan hobbi itu, kami dari Polres Sinjai tidak akan memberi tempat maupun ruang bagi pelaku judi dan pengedar Narkoba," kuncinya.

Tags:
News
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.