Libatkan 4 Negara, HPI FEHI IAIM Sinjai Sukses Menggelar Virtual International Conference
SINJAI, Suara Kita--Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai berhasil menggelar Virtual International Conference. Senin, (30/11/2020).
Dengan mengangkat tema "A Legal Comparisons for Strategy to Againts the Corruption" menghadirkan akademisi, praktisi hukum sebagai narasumber dari empat negara yang berbeda.
Ketua Prodi Hukum Pidana Islam IAIM, Andi Alauddin, SH., MH., mengucapkan rasa syukurnya, pasalnya Virtual International Conference yang diikuti ratusan peserta dari beberapa negara ini bisa terlaksana dengan baik.
"Alhamdulillah kegiatan ini berjalan sesuai dengan harapan, peserta yang registrasi kisaran 800 orang dan yang mengisi daftar hadir kisaran 600 lebih, kegiatan ini juga diputar secara live via youtube dan facebook," katanya.
Dirinya melanjutkan, para narasumber dan peserta webinar sangat antusias mengikuti kegiatan ini hingga selesai, sementara kegiatan berjalan selama kurang lebih 4 jam.
Diketahui beberapa narasumber yang hadir dalam webinar ini, diantaranya Dr. Abdurrahman Misno (INAIS Bogor), Ahmad Burhanuddin, SH., MH. (Kabiro Hukum KPK RI), Dr. Arif Abdullah Sagran (Dilli University Timor Leste).
Selanjutnya, Dr. Azhar Jaafar (University Collage Yayasan Pahang), Dr. M.I.M. Jazeel (University of Sri Lanka), Sheik Huzaifah Bin Sheik Hussein (MIC Singapore) dan Fadly, SH., MH. (IAIM Sinjai).
Sementara Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, Sp., M.Sp. dalam sambutannya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan dirinya berharap bisa dilanjutkan secara berkelanjutan sehingga diperoleh hasil yang maksimal.
"Kegiatan seperti ini perlu dukungan dan bagus untuk terus dilanjutkan, sebab tak bisa dipungkiri perlunya pendidikan kejujuran sejak dini sehingga perilaku korupsi dapat diminimalisir," katanya.
Sementara Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) IAIM, Rahmatullah Amin, S.Sos.I., MA., mengatakan dengan kegiatan webinar dengan melibatkan berbagai negara dan universitas, bisa membangun jaringan kerjasama khusunya di Bidang Hukum.