Pajak di Masa Pandemi Covid-19
OPINI,Suara Kita---Pemerintah berencana melebur beberapa subtansi yang ada dalam RUU Omnibus Law kedalam RUU Cipta kerja, topik itu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Indonesia. Dari pasal terkait perpajakan sebelumnya telah di atur dalam peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2020 yang telah di tetapkan sebagai UU No. 2 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara, dikutip dari kepala badan kebijakan fiscal tentang pajak, tidak ada yang hilang semuanya masuk ke omnibus law cipta kerja klaster perpajakan hal ini yang menyebabkan berbagai problematika di tengah masyarakat bagaimana perpajakan dalam sektor ekonomi lewat tersedianya peraturan yang ramah investasi.
Memaknai Peran Pajak Di masa pandemi covid-19
Peran pajak di era pandemi saat ini agaknya perlu kita maknai ulang secara mendalam. Ada beberapa hal penting yang dapat kita jadikan refleksi dan pelajaran berharga.
Pertama dan yang terpenting, adanya perubahan paradigma. Pemerintah bereaksi cepat melakukan pergeseran paradigma pajak, dari fungsi penerimaan (budgeter) menjadi fungsi mengatur (regulerend). Ada suatu kerelaan untuk mengorbankan penerimaan pajak dalam rangka menstabilkan kondisi ekonomi.
Pajak, dengan fungsi regulerend, hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat Covid-19. Sekali lagi, pajak kembali menegaskan jati dirinya sebagai urat nadi Indonesia.
Kedua, mengutip profesor hukum pajak dari Polandia Bogumil Brzezinski (2015) bahwa desain hukum pajak pada dasarnya harus tunduk terhadap apa yang menjadi sasaran ekonomi. Artinya, hukum pajak harus menyelaraskan dan mendukung kerangka kebijakan dan tujuan ekonomi. Dalam konteks Indonesia, hal ini telah ditunjukkan melalui prinsip ‘relaksasi dahulu, mobilisasi kemudian’. Prinsip ini secara jelas terlihat dari perubahan postur fiskal maupun kebijakan pajak secara umum.
Ketiga, menurut Wakil Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Grace Perez-Navarro seperti dikutip oleh Tax Notes, adanya pandemi justru harus dijadikan momentum dan waktu yang terbaik untuk strategi kebijakan fiskal baru, terutama pajak.
Menurutnya, belajar dari pengalaman masa lalu, banyak negara justru lebih mudah mengenalkan jenis pajak baru pada reformasi pajak. Ia memberikan beberapa opsi seperti ketentuan pajak atas modal serta capital gain. Di Indonesia, momentum ini juga ditunjukkan dengan adanya pengenaan pajak digital khususnya PPN atas impor produk digital.
Sebagai informasi, pandemi ini juga turut mendorong diskusi di berbagai negara mengenai tiga jenis pajak baru. Urgensi pemajakan sektor digital yang didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi melalui elektronik, pengenaan pajak karbon untuk mengantisipasi perubahan iklim dan perbaikan lingkungan, serta optimalisasi penerimaan pajak dari kelompok high net worth individuals.
Keempat, pemberian insentif pajak di kala pandemi rentan terjadi penyalahgunaan dan tidak tepat sasaran. Pasalnya, penyusunan kebijakan umumnya dilakukan dalam waktu relatif singkat serta keterbatasan otoritas pajak dalam melakukan pengawasan di saat pandemi (OECD, 2020).
Oleh karena itu, prinsip good governance harus tetap diimplementasikan. Dalam konteks Indonesia, prinsip good governance menjadi salah satu rujukan desain insentif pajak untuk mengantisipasi dampak Covid-19. Ini dapat ditelusuri dari adanya tata cara pelaporan dan pengawasan insentif pajak.
Kelima, pemberian insentif pajak, walau berpotensi meningkatkan tax expenditure, bukan berarti tidak rasional. Adanya insentif pajak pada dasarnya mencegah adanya PHK, penutupan usaha, maupun meningkatnya sektor informal dalam perekonomian. Hal-hal tersebut dapat diartikan dengan hilangnya basis pajak pemerintah secara permanen.
Penulis;Zulfadli_Ekonomi Syariah_IAIM Sinjai
"Tulisan diluar tanggung jawab redaksi"