Ad Under Header

Pemahaman Pajak Dimasa Pandemi Covid-19

OPINI,SuaraKita---Kita ketahui Perpajakan di Indonesia diatur melalui pasal 23A UUD 1945 dan peraturan lainnya seperti UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pajak adalah kontribusi wajib yang diberikan wajib pajak kepada negara. Saat membayar pajak, negara tidak memberikan imbalan langsung. Pajak pun bersifat memaksa dan hasil pungutannya tersebut harus digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (www.online-pajak.com)

Negara Indonesia mulai memerlakukan pajak dengan self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak terutang, melunasi kekurangan pajak, menghitung pajak yang telah dibayarkan, dan melaporkan sendiri ke Dirjen Pajak.
Tidak dipungkiri banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak, dilihat dari lingkungan mereka hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, tanpa mengerti dasar serta maksud dan tujuan dari pembayaran pajak karena kurangnya pemahaman mengenai pajak. 

Percaya atau tidak, pajak saat ini memegang peranan utama dalam struktur pembiayaan negara seluruhnya, dan pajak akan selalu dinamis mengikuti pola bisnis yang berkembang di masyarakat.
Ada beberapa fungsi pajak secara umum yang harus diketahui oleh masyarakat, yakni: yang pertama. Fungsi anggara (budgetair) sebagai sumber dana bagi pemerintah, untuk membiayai pengeluara-pengeluarannya,

Yang kedua Fungsi mengatur (regulerend) sebagai alat pengatur atau melaksanakan pemerintah dalam bidang sosial ekonom,kemudian yang ketiga. Stabilita, pajak sebagai penerima negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah, dan yang ke empat. Redistribusi Pendapatan, penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat. 

Adapun sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3(tiga) sistem (Mardiasmo,2011:7), yaitu sebagai berikut: yang pertama, Official Assesement sytem adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. 

Kemudian yang kedua Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang, dan yang ketiga. With Holding System merupakan pemungutan yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. (www.pajakku.com) 

pada tanggal 14 juli 2020, memperingati Hari Pajak. Hari pajak kali ini berbedah dengan tahun-tahun sebelumnya. Pun demikian, asa itu tetap ada ditengah menghadapi pandemi Covid-19, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan tantangan yang dihadapi dan harapannya terhadap peran serta aplikasi pajak online yang telah terdaftar sebagai Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018 dan telah tersertifikasi ISO 27001 untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data masyarakat.

dalam situasi dan kondisi saat ini memang tak mudah bagi siapa pun. Pandemi Virus Corona atau Coronavirus disease (Covid-19) telah menyisakan pekerjaan rumah untuk semua orang. Akibat pandemi ini pula, tak sedikit orang kehilangan mata pencarian satu-satunya. Dunia usaha dihadapkanh dengan resiko kerugian dan berunjuk gulung tikar.

Tapi, seperti petuah lama mengatakan selalu ada kemudahan di balik kesulitan yang melanda. Maka menentukan sikap sangat penting dilakukan meski itu tak mudah dilakukan.
Begitu pun instansi pemerintah pengumpul pendapatan negara, Direktor Jenderal Pajak (DPJ), ini yang mengambil langkah untuk fokus dalam penanganan wabah Covid-19. Sekaligus berupayah meringankan beban ekonomi yang dipikul masyarakat akibat wabah tersebut.

Caranya, dengan menggulirkan beragam stimulus pajak. Di tahun ini saja, setidaknya sudah ada lima insentif pajak yang diberikan pada wajib pajak terdampak corona melalui PMK No. 44/2020 dan penurunan tariff PPh Badan dalam PP No. 30/2020.  Kelima insentif pajak dampak Covid-19 dalam Peraturan Menter Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus diasease 2019 Perubatan atas PMK No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Terdampak Wabah Virus Corona. (https://klikpajak.id/blog)

Dari beberapa sumber pemahaman diatas, seperti yang kita ketahui pendapatan negara dari pajak adalah penerimaan negara yang persentase terbesar diantara penerimaan negara lainnya. Penerimaan itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi negara Indonesia sehingga kesejahteraan yang diharapkan bisa merata di antara masyarakat dapat terwujud.

Namun dimasa pandemi ini pemerintah memfokuska upaya untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi. Bagian dari penerimaan negara yang berasal dari pajak, dialihkan untuk pemberian insentif pajak ke wajib pajak. 
Berbagai stimulasi diberikan pemerintah termasuk beragam stimulus pajak, mulai  dari penurunan tariff PPh Badan hingga relaksasi restitusi PPN. 

Dari semua kebijakan pemerintah, apakah masi banyak masyarakat yang tidak mau memenuhi kewajiban pajaknya, atau dengan kata lain masih banyaknya tunggakan pajak.
Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak sesuai tariff yang telah ditentukan karena anda sebagai masyarakat tidak malu sebagai warga Indonesia yang tidak membayar pajak.

Penulis:Nurhikmah (Ekonomi Syariah IAIM SINJAI)

OPINI DILUAR TANGGUNG JAWAB REDAKSI
Tags:
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.