PKN Gelar Aksi Unjuk Rasa di PTUN Makassar Terkait Sengketa Informasi Pemda Enrekang
MAKASSAR,SuaraKita---Puluhan massa yang tergabung dalam bebarapa aliansi organ yang terhimpun dalam pemantau keuangan negara (PKN) menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kota Makassar Rabu 4 November 2020.
Aksi tersebut terkait dengan gugatan keberatan Pemda Enrekang terhadap keputusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN Kab. Enrekang.
Jenral Lapangan Rinaldi dalam orasinya mengatakan bahwa dalam gugatan perkara tersebut menyalahi aturan perundang-undangan karena melewati batas waktu keberatan.
"Dalam UU no. 14 tahun 2008 pasal 48 menyatakan bahwa pengajuan gugatan hanya bisa ditempuh apabila salah satu pihak tidak menerima keputusan Komisi Informasi (KI) dengan rentan waktu pengajuan 14 hari setelah diterimanya salinan putusan tersebut." Ucap rinaldi.
"Pemda Enrekang memasukan gugatan perkara ke PTUN teregister tanggal 10 September 2020 dan dimana salinan putusan di kirimkan ke kedua belah pihak itu tanggal 7 Juni." Tambahnya
Edi sapta surhaza Sh. Mh. Dan Baharuddin sh. Mh. Selaku hakim di PTUN yang menerima massa Aksi mengatakan bahwa pengadilan tidak bisa menolak perkara yang dimasukan siapapun.
"Pengadilan hanya bisa menerima, menguji dan membuktikan perkara yang dimasukan jadi kepada kawan-kawan bisa mengikuti persidangan untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut." penjelasan Baharuddin sh. Mh
Adapun yang menjadi tuntutan PKN dalam aksi tersebut, antara lain :
1. Mendesak PTUN Kota Makassar agar menolak gugatan pemda Enrekang atas putusan Komisi Informasi
2. PTUN Kota Makassar harus profesional dan menjaga indenpendensinya
Tags: