Kegiatan KPDK Gerakan Pramuka Sinjai Disoroti, Hutomo; Ada Peserta Ilegal
SINJAI, Sulselpos.id---Kegiatan Kursus Pengelolaan Dewan Kerja Gerakan Pramuka Sinjai Se-kabupaten Sinjai yang dilaksanakan 27-28 Desember 2020 di Aula Handayani Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai. Selasa, (29/12/2020).
Ketua Dewan Kwartir ranting (DKR) Sinjai Selatan, Menganggap bahwa peserta yang berasal dari Kwartir Ranting Sinjai Selatan itu peserta ilegal.
Hutomo Mandala Putra, selaku Ketua DKR Sinjai Selatan mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut dengan mengutus dari setiap perwakilan kwartir ranting khususnya peserta dari Sinjai Selatan adalah ilegal.
" kami tidak pernah memandatkan atau merekomendasikan siapapun untuk ikut kegiatan tersebut dengan hal ini Pengurus DKC tidak paham aturan administrasi yang ada di Gerakan Pramuka" Kata Hutomo.
Lanjut kata Hutomo, ia juga menjelaskan bahwa surat edaran dari kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sinjai tidak pernah kami terima secara langsung sebagai dasar untuk mengutus peserta seharusnya kalau mengadakan kegiatan jangan asal dilaksanakan harusnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku apalagi saat ini kabupaten Sinjai masih dalam kondisi Covid-19 seharusnya kegiatan tersebut jangan dilaksanakan karena menimbulkan keramaian, Jelasnya.
Hutomo juga mengecam tindakan yang mengatasnamakan Perwakilan dari Dewan Kerja Ranting Sinjai Selatan karena ini sudah melanggar dari AD/ART Gerakan Pramuka. Apalagi yang menganggap dirinya terpilih Ketua Kwarran Sinjai Selatan padahal belum pernah Diadakan Musyawarah Ranting Sinjai Selatan.
"Kami mengharapkan kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sinjai mengambil tindakan sesuai yang diatur di organisasi Gerakan Pramuka" Tegas Hutomo.
Sementara pihak pelaksana kegiatan belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Aan