Ad Under Header

Kejari Kabupaten Sinjai Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan


SINJAI, Sulselpos.id---
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan para pelaku tindak pidana umum (Tipidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrach).


Kegiatan pemusnahan digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Jenderal Sudirman tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ajie Prasetya.


Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sinjai, Alifin Nurahmana Wanda menuturkan, pemusnahan ini bertujuan untuk mengurangi tertumpuknya barang bukti dan untuk adanya kepastian hukum terhadap barang bukti tersebut.


“Barang bukti ini terdiri dari 26 perkara yang telah mempunyai hukum tetap dan diperoleh dari bulan Agustus hingga Desember 2020 ini, ” katanya.


Kepala Kejari Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan dan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah dilaksanakan sebelumnya pada pertengahan tahun ini.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis shabu seberat 27,56 gram, alat pengisap shabu (bong), senjata tajam, pakaian, handphone dan perlengkapan kejahatan penistaan.


“Ini sebagai wujud kita untuk melihat bersama-sama hasil kejahatan dimana Polres Sinjai telah melakukan berbagai kegiatan selaku penyidik untuk memberantas tindak pidana narkotika, ” jelasnya.


Pihaknya berharap dengan adanya pemusnahan tersebut, masyarakat di Kabupaten Sinjai menjadi lebih sadar, sehingga ke depan tidak ada lagi yang berbuat pelanggaran atau melakukan kejatahan tindak pidana.


Pemusnahan barang bukti shabu ini dilakukan dengan dilarutkan dalam air sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Turut hadir dalam pemusnahan ini, Ketua Pengadilan Negeri kelas II B Sinjai, Agung Nugroho Suryo Sulistio, Karutan Sinjai Muhammad Ishak, Kepala Dinas Pendidikan Sinjai Andi Jefrianto Asapa, Kasdim 1424 Sinjai Mayor Inf Timin Budiyanto dan Kasat Narkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Williem.

Tags:
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.