Ketua Terpilih Kwarran Gerakan Pramuka Sinjai Selatan Dianggap Tidak SAH
SINJAI,Sulselpos.id--Pemilihan Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Sinjai Selatan yang dilaksanakan di Aula PKG SDN 41 Samaenre, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai dianggap tidak sah.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kerja Ranting Sinjai Selatan, Hutomo Mandala Putra. Dia mengatakan bahwa Pemilihan yang diselenggarakan tidak sah karena bukan dilakukan oleh organisasi resmi serta tidak sesuai dengan aturan dalam AD/ART Gerakan Pramuka Bab VI pasal 101 tentang Pemilihan ketua Kwartir Ranting.
Hutomo menjelaskan bahwa dalam musyawarah ranting, terdapat lima poin penting yang harus diperhatikan kemudian menetapkan ketua kwartir ranting masa bakti berikutnya.
Salah satu poinnya adalah calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah.
"Pemilihan diselenggarakan tidak resmi tanpa melalui proses serta dilakukan di luar mekanisme pengurus Kwarran saat ini yang diakui oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sinjai," kata Hutomo pada Sabtu, (19/12/2020).
Lanjut dia mengatakan bahwa, menilik dari AD/ART diatas ini menjadi dasar asumsi kami untuk mengatakan bahwasannya pemilihan ketua kwartir ranting cacat prosedur, padahal untuk menetapkan ketua Terpilih harus melalui Musyawarah dan ditetapkan dengan Konsederan secara administrasi.
"Kami dari pengurus yang sekarang merasa sangat kaget karena kegiatan yang sementara dilaksanakan Majelis Pembimbing Gugus Depan diubah pemilihan Ketua yang mana pemilihan tersebut tidak ada dalam agenda kegiatan kami," jelasnya.
Hutomo, juga menyayangkan hal tersebut dan menduga adanya pengurus yang mengintervensi dan mempolitisasi kepengurusan tanpa ditetapkan pelaksanaan kegiatan sebelumnya.
Red
Tags: