Prodi BPI IAIM Sinjai Memenuhi Syarat Akreditasi B, Ketua Prodi; Usaha dan Kerjasama Diperlukan
SINJAI, Sulselpos.id--Program Studi (Prodi) Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) Fakultas Ushuluddin dan Komunikasi Islam (FUKIS) Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai memenuhi syarat Akreditasi B dari BAN-PT. Kamis, (24/12/2020).
Hal itu tertuang dalam sertifikat akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8530/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/XII/2020 yang menyatakan bahwa Prodi BPI IAIM Sinjai memenuhi syarat peringkat akreditasi B.
Ketua Prodi BPI IAIM Sinjai, Mulkiyan, S.Sos., MA. membenarkan hal itu, dirinya mengatakan usaha, kerja keras dan doa bisa mempertahankan peringkat akreditasi ini.
"Alhamdulillah, dengan akreditasi terbaru ini tentunya masih banyak yang perlu di persiapkan untuk menuju tahap akreditasi yang lebih baik," katanya.
Mulkiyan juga berharap kerjasama dari semua komponen sangat diperlukan untuk mempertahankan dan mengembangkan prestasi yang telah diraih Prodi BPI, agar bisa lebih baik lagi menuju akreditasi A.
Terpisah, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerjasama IAIM Sinjai, Dr. Ismail Hasan, M.Pd. mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu IAIM Sinjai untuk terus meningkatkan mutu dan peringkat akreditasinya.
"Insya Allah satu persatu prodi yang akan di akreditasi minimal B pada Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai, dengan konsep kepemimpinan kolektif kolegial IAIM terus menerus meningkatkan mutu dan peringkat akreditasinya," tutur Ismail Hasan.
Diketahui, sertifikat akreditasi program studi BPI ini, berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 30 Desember 2025 mendatang.
Red