Tahun Baru, Pemkab Sinjai Mengadakan Dzikir, Jam Operasional Warkop Dibatasi, Arjuna; Ada Kekeliruan
Arjuna Ginting/ Korkab Kabupaten, Suara Indonesia
SINJAI, Sulselpos.id---Pemerintah Kabupaten Sinjai rencananya akan menggelar Dzikir dan Doa Bersama dalam rangka menyambut malam pergantian tahun, Kegiatan tersebut akan dilangsungkan di Masjid Islamic Center Sinjai, Lingkungan Tanassang, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kamis, (31/12/2020).
Hal tersebut Ditanggapi oleh Kordinator Kabupaten (KORKAB) Suara Indonesia, Arjuna Ginting, Ia Menganggap kegiatan tersebut sudah melanggar Perbup nomor 20 tahun 2020 yang sudah Ditetapkan, Tentang penegakan kedisiplinan protokol kesehatan covid-19, Karena ini sudah mengudang kerumunan.
"Bukanya menaati aturan yang sudah di buat, Malah memberikan contoh dengan tindakan yang membingungkan kepada warga kabupaten Sinjai "Ucap Arjuna.
Lanjut Kata Arjuna, Bupati Sinjai juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk membatasi jam operasional warkop dan menghimbau untuk tutup jam 21.00 WITA.
" Ini sudah jelas Skali di atas, bahwa pemerintah kabupaten Sinjai, tidak becus dalam memberikan himbauan kepada warganya,"Tegas Ginting.
Sementara Irwan Suaib, yang juga sebagai juru bicara satgas penanganan covid-19 mengungkapkan bahwa Dalam pelaksanaanya tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti ada pengaturan jarak dan wajib memakai masker. Adapun yang hadir dalam kegiatan ini sangat dibatasi hanya Kepala Perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal.
"Sinjai masih zona orange sehingga masyarakat diharapkan tetap mawas diri, dan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan malam pergantian tahun dengan bermunajat dan berdoa kepada Allah SWT agar pandemi ini segera berlalu" Ungkap Irwan.
HSYIM