Amankan Aset dan Tunggakan, PDAM dan Kejari Sinjai Jalin Kerjasama
Aji prasetya (kanan) / Nasrullah Mustamin(Kiri)
SINJAI, Sulselpos.id---Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Melakukan penandatanganan kerjasama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama (MoU) Dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Sinjai, Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Selasa, (26/01/2021).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai beserta pejabat Kasi Kejaksaan Negeri Sinjai, Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Nasrullah Mustamin.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Nasrullah Mustamin, mengatakan pihaknya dari Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu, berharap dengan MoU ini dapat terjalin kerja sama pada pendampingan program kerja perusahaan, termasuk penertiban tunggakan pelanggan.
“Tentunya kami berharap kedepan dalam setiap kegiatan perusahaan kami akan senantiasa meminta pertimbangan hukum. Termasuk penertiban aset-aset perusahaan, agar memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Aji Prasetya, menuturkan hal ini dilakukan sebagai langkah awal sinergitas antara Kejari Sinjai dan PDAM Sinjai.
Selain itu, juga mendampingi segala kegiatan PDAM yang berkaitan dengan tindakan hukum, agar terhindar atau mengantisipasi adanya penyimpangan.
“Kami berkomitmen akan memberikan kontribusi yang baik bagi kinerja PDAM, khususnya menggenjot PAD yang didapat dari PDAM,” kuncinya.
Aan