Anggota DPRD Sulsel, Andi Muchtar Mappatoba Sosialisasi Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
SINJAI, Sulselpos.id---Anggota Fraksi Gerindra DPRD, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Drs. A. Muchtar Mappatoba, M.pd. menggelar Sosialisasi Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil bertempat di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Minggu (31/01/2021).
Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2019, tentang pemberdayaan koperasi dan Usaha Kecil, Kegiatan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan, Dengan menggunakan masker dan jaga jarak.
Andi Muchtar Mappatoba, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi perda ini merupakan salah satu tugas dari Anggota DPRD provinsi Sulawesi selatan yang kita laksanakan setiap bulannya.
"Tujuan utama Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang produk-produk hukum yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi sulawesi selatan",Ucapnya.
Lanjut Andi Muchtar, Menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi pada hari ini adalah perda tentang perdayaan koprasi dan usaha kecil dan alhamdulillah semua peserta yang hadir disini adalah parah pelaku koprasi dan pelampu usaha kecil.
"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini mereka memahami apa haknya dan apa kewajibannya terkait di dalam mengembangkan usaha mereka dibidang koprasi ini sehingga dengan demikian ketika ada usul-usulan mereka untuk pengembangan usahanya kepda pemerintah baik dipemerintah kabupaten maupun di provinsi itu mengacu pada landasan hukum yg sudah ada",Tutupnya.
Aan