Ad Under Header

Pupuk Bersubsidi Diributkan, Legislator DPRD Sinjai Turung Ke Lapangan, Ternyata ini Yang Terjadi?


SINJAI, Sulselpos.id---
Pupuk bersubsidi terus menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat, khususnya mereka yang bermata pencaharian sebagai petani. Sabtu, (23/01/2021.


Keributan terkait hal tersebut memantik reaksi Legislator DPRD Sinjai Fraksi Partai Gerindra, Fachriandi Matoa untuk angkat bicara, Bahkan dirinya turun ke masyarakat melakukan kunjungan guna melihat secara langsung seperti apa yang terjadi di lapangan.


Dari hasil kunjungan lapangan itulah, Fachriandi Matoa selaku Anggota Komisi II DPRD Sinjai merekomendasikan untuk menggelar Rapat Kerja bersama OPD terkait khususnya di sektor pertanian.


Hal itu kata Fachriandi, mesti dilakukan guna membahas program kerja, kegiatan pemenuhan dan penguatan pangan terkhusus di Kabupaten Sinjai yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyempurnakan agenda dan rencana kerja dengan memghimpun berbagai informasi dari beberapa pihak.


Melalui RDP yang digelar, Fachriandi menyampaikan bahwa pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, NPK Formula Khusus, Organik Granul, Organik Cair adalah pupuk yang disubsidi pemerintah.


Pupuk urea mendapat pengurangan kuota atas kajian para ahli akan unsur hara ataupun pH tanah serta menjaga keseimbangan zat-zat yang dibutuhkan lahan menjadi tanggungjawab pemerintah, disaat perlakuan itulah petani berteriak bahwa pupuk langka.


"Memang benar pupuk urea berkurang alokasinya, karena sawah kita tidak hanya butuh urea, sawah kita juga butuh NPK, SP-36, ZA, dan lainnya, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan nomor 05/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian dan peraturan menteri pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan het pupuk bersubsidi tahun 2021, pemerintah telah menugaskan Kementerian Perdagangan untuk mengadakan dan menyalurkannya, sedangkan Kementerian Pertanian diberi tugas mengatur alokasi dan harganya lalu mendanai subsidinya setelah menyiapkan datanya, sedang produsen, distributor, pengecerlah yang bertugas menyimpan dan memastikan sampai ke petani," jelasnya.


Olehnya itu, Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) 4 itu meminta kepada Pimpinan DPRD untuk merekomendasikan diantaranya, menggiatkan lahan percontohan dengan mengadakan demplot-demplot pada lahan strategis, untuk meyakinkan petani bahwa melengkapi urea dengan SP-36, NPK dan lainnya akan menghasilkan produksi yang lebih baik atau sama baiknya.


Kemudian Dirinya meminta untuk maksimalkan koordinasi para pihak baik pemerintah, produsen, distributor, pengecer, petani juga para penyuluh dan massifkan sosialisasi dan edukasi dengan melakukan kerja-kerja extra dengan memanfaatkan seluruh potensi dan media-media yang ada.


Terakhir, dirinya berharap agar Pemerintah Desa/Kelurahan dilibatkan dibawah koordinasi Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten, serta rampungkan pengadaan dan distribusi Kartu Tani.


Kini, Dinas TPHP (distan) telah menugaskan Kepala BPP dan seluruh Penyuluh untuk turun langsung mengsosialisasikan ke masyarakat dan petani sebagai tindak lanjut rekomendasi RDP tersebut.


Aan

Tags:
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.