Ad Under Header

Dugaan Pungli di Syahbandar Sinjai, Korban Minta Jaksa & Polisi Segera Selidiki

 


SINJAI, Sulselpos.id--Terkait aksi demostrasi Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sinjai di Kantor DPRD Kabupaten Sinjai, pada (11/1/2020) lalu, atas dugaan Pungutan Liar (Pungli)  yang dilakukan oleh Syahbandar Sinjai.


Hal ini memicu sekelompok mahasiswa dengan membawa beberapa tuntutan yakni; copot kepala Syahbandar Kabupaten Sinjai dan kembalikan semua hasil Pungli kepada nelayan yang telah melakukan pengurusan berkas.


Salah satu korban, Erfin, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), karena sampai saat ini belum ada pengembalian uang yang diberikan pihak atas Syahbandar Sinjai.


"Yang mana sebelumnya bahwa ada tiga poin hasil RDP pada tanggal 11 Januari 2021 lalu, yang pertama akan mengembalikan kelebihan pembayaran kepada nelayan yang telah melakukan pengurusan," kata Erfin, Kamis (28/01).


Erfin menambahkan bahwa, akan ada standar layanan atau SOP serta tidak akan melakukan  pungutan lain, namun mirisnya sampai sekarang belum ada realisasi untuk pengembalian kelebihan pembayaran yang dipatok oleh oknum pihak syahbandar.


"Kami meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sinjai harus memberikan solusi, supaya masyarakat Kabupaten Sinjai tidak mengurus lagi gros, akte pas besar di Bulukumba, Makassar dan tempat lain," ujar Erfin.


"Karena mengingat sekarang adalah zaman teknologi sudah begitu canggih ditambah lagi ini bisa mengefesiensikan waktu dan pengeluaran biaya serta dapat meminimalisir terjadinya pungli," sambungnya.


Saar ini korban diketahui, berharap agar pihak kepolisian dan kejaksaan segera bertindak karena adanya dugaan beberapa oknum Syahbandar Sinjai, yang melakukan pungli sehingga meresahkan dan memberatkan masyarakat dalam pengurusan dokumen dan penerbitan surat ukur, gros akte dan pas besar.


"Kuat dugaan ini adalah murni pungutan liar yang dilakukan oknum syahbandar kabupaten sinjai," tutupnya.


Hasyim

Tags:
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.