Dilapor Oleh Bupati Sinjai, Ini Kuasa Hukum Anca Mayor
SINJAI, Sulselpos--- Kasus Pelaporan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) kepada Andi Darmawansyah yang kerap disapa Anca Mayor terus bergulir.
Pasalnya, saat ini Terlapor, Anca Mayor sudah menunjuk kuasa hukum. Kamis, (25/2/2021).
Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Anca Mayor, Muhammad Ashar Abdullah, S.H. M.H.Li.membenarkan bahwa dirinya ditunjuk untuk mengawal kasus ini.
Dia merupakan advokat SILAKELIMA LEGAL & LAW OFFICE yang beralamat di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
"Klien kami memberikan kuasa kepada kami sesuai dengan yang tertuang dalam surat kuasa khusus kami dengan klien kami tentunya," katanya.
Saat ini, dirinya masih menunggu perkembangan kasus ini dan Sebagai kuasa hukum terlapor, dirinya menghargai proses hukum yang ditempuh Bupati Sinjai sebagai pelapor.
"Kita lihat saja perkembangannya, lagian masih tahap lidik, dan klien kami juga belum mendapatkan surat panggilan dari pihak penyidik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu aktivis dan pengiat media sosial di Sinjai dilaporkan ke Polisi terkait dengan postingannya di media sosial.
Anca Mayor kini akan berurusan dengan Polres Sinjai, dirinya dilaporkan oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa dengan dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini diduga akibat postingannya tentang pemotongan dana insentif Covid-19 di Kabupaten Sinjai dengan menyebut nama Bupati Sinjai Andi Seto Gadista Asapa.
Kapolres Sinjai, Ajun Kamisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan membenarkan laporan yang masuk.
"Iya betul sekali ada laporan tersebut masuk ke Polres Sinjai. Akan tetapi saat ini kami masih dalam proses penyelidikan yang mendalam dulu secara Profesional dan Proposional, serta akan kami gelar perkara dulu secara internal melibatkan Propam dan Siwas," terangnya.
Lanjutnya, karena sekarang harus melangkah penuh kehati-hatian sesuai petunjuk dan arahan dari bapak Kapolri mengenai penerapan UU ITE ini.
Aan
Tags: