Jokowi Bikin Miras Legal, FPPLH WALKER Gowa Nyatakan Menolak!
GOWA, Sulselpos.id--Keran investasi minuman keras (miras) resmi dibuka menyusul terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 (Perpres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Melalui Presiden Jokowi yang telah membuka izin investasi untuk industri minuman keras dari skala besar dan kecil tersebut, hal ini mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Tidak terkecuali, Awaluddin, yang juga salah satu Dewan Pendiri Forum Pemuda Pecinta Lingkungan Hidup (FPPLH WALKER) Kabupaten Gowa, Sulsel.
Dia mengatakan, menolak keras atas kebijakan Pemerintah Pusat yang melegalkan minuman keras (miras) yang menurutnya dapat merugikan moralitas kehidupan generasi.
"Jelas kami sangat menolak keras kebijakan Presiden yang melegalkan miras, karena secara agama adalah suatu yang dilarang dan kemudian secara moralitas ini juga sesuatu yang yang tidak terpuji, sebab minuman keras itu bisa kemudian menghilangkan akal sehat dan orang akan mudah kehilangangan sikap-sikap moralnya,"katanya, Minggu (28/02).
Sebagai dewan pendiri organisasi WALKER, dia mengaku selalu mengedukasi anggota agar menjauhi kebiasaan buruk tersebut.
"Kalau secara kelembagaan di WALKER itu termasuk fokus kami membina generasi muda agar jauh dari hal seperti itu agar terhindar dari narkotika, zat adiktif dan zat yang mengandung alkohol," tutupnya.
Laporan: Imran
Tags: