Ad Under Header

SPKT Polres Sinjai Terima Laporan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur


SINJAI, Sulselpos.id
- Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai menerima laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan Nomor : LP/22/II/2021/SPKT/Res Sinjai.


Diberitakan sebelumnya bahwa, seorang
perempuan belia inisial HM (16) ditemukan terkapar oleh personel Satpol PP Sinjai di Tribun lapangan Sinjai Bersatu, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 23.30 WITA.

Perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi terkapar dan mabuk sehabis dicekoki miniman keras (miras) lalu menurut pengakuan korban, dirinya pun disetubuhi sejumlah pria diantaranya berinisial DD (17).

Hingga Rabu Siang (17/2/2021), paman korban mendatangi SPKT Polres Sinjai untuk melaporkan kejadian yang menimpa korban HM.

Setelah melaporkan kejadian yang dialami korban, maka paman korban berharap agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terpisah, Kapolres Sinjai AKBP. Iwan Irmawan mengatakan bahwa, sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan anak dan hendaknya menjadi perhatian buat semua pihak.

"Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami harapkan ada pengawasan orang tua yang harus lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak- anaknya," tutup AKBP. Iwan Irmawan.


Good/Aan
Tags:
Top ad
Middle Ad 1
Parallax Ad
Middle Ad 2
Bottom Ad
Link copied to clipboard.