Waduh, Kabag Hukum: Bupati Sinjai Melapor Bukan Atas Nama Pemda
SINJAI, Sulselpos---Bagian Hukum Sekdakab Sinjai mengatakan jika pelaporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa ke Polres Sinjai merupakan laporan pribadi. Rabu, (24/2/2021).
Hal ini dikatakan oleh Kabag Hukum Pemda Sinjai, Muhtar, dia menuturkan jika saat akan melaporkan tidak melalui bagian hukum karena Bupati melapor bukan atas nama Pemda namun pribadinya.
"Bapak Bupati memang melapor ke Polres Sinjai dan sementara bergulir dan beliau yang melapor langsung karena tidak bisa di wakili, saya kira nanti akan ada pengacara yang dia tunjuk khusus namun tidak melalui bagian Hukum. Kita tidak kawal karena ini laporan pribadinya Bupati, bukan atas nama Pemda Sinjai," katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu aktivis dan pengiat media sosial di Sinjai yang dikenal aktif melakukan kritik kepada kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai dilaporkan ke Polisi terkait dengan postingannya di media sosial.
Andi Darmawansyah, yang kerap di sapa Anca Mayor kini akan berurusan dengan Polres Sinjai, dirinya diduga dilaporkan oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa.
Kata Anca Mayor, dalam pelaporan tersebut dikatakanya dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Gadista Asapa.
"Saya dilaporkan lewat Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI tanggal 22 Februari 2021" katanya.
Selanjutnya, Anca Mayor menambahkan, hal tersebut dia duga akibat postingannya tentang pemotongan dana insentif Covid-19 di Kabupaten Sinjai.
"Jadi betul, katanya saya dilaporkan oleh Bupati Sinjai pada tanggal 22 Februari 2021. Tapi untuk lebih jelasnya, silahkan dikonfirmasi langsung ke pihak yang terkait untuk proses selanjutnya," bebernya.
Kapolres Sinjai, Ajun Kamisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan membenarkan laporan yang masuk.
"Iya betul sekali ada laporan tersebut masuk ke Polres Sinjai. Akan tetapi saat ini kami masih dalam proses penyelidikan yang mendalam dulu secara Profesional dan Proposional, serta akan kami gelar perkara dulu secara internal melibatkan Propam dan Siwas," terangnya.
Lanjutnya, karena sekarang harus melangkah penuh kehati-hatian sesuai petunjuk dan arahan dari bapak Kapolri mengenai penerapan UU ITE ini, kuncinya.
Aan